Mandailing Natal || datapost.id – Dalam menentukan pemenang tender pada proyek Lanjutan Pembangunan Pasar Baru Panyabungan, dokumen dukungan dari Penambangan galian C (Quarry) yang memiliki izin resmi tidak masuk dalam persyaratan yang ditetapkan oleh Lembaga Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daereh Kabupaten (Setdakab) Mandailing Natal (Madina), Zainal Sitepu, Jum’at (08/09/2023) saat dikonfirmasi melalui Panggilan WhatsAppsnya.
Sementara itu saat dipertanyakan, apakah dokumen dukungan peralatan menjadi persyaratan dalam menentukan pemenang tender ?
Zainal Sitepu mengakui bahwa dokumen dukungan peralatan menjadi persyaratan yang dimuat dalam LKPP, sedangkan dokumen dukungan Quarry tidak jadi persyaratan.
Tidak dijadikannya dukungan Quarry yang berizin resmi dari pemerintah dalam seleksi pemenang tender di Kabupaten Mandailing Natal diduga kuat sangat bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor : 900.1.13.1/7845/2023 Tanggal 04 Juli 2023 tentang penggunaan bahan material kontruksi bersumber dari perusahaan yang memiliki izin penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah.
Selain itu akibat tidak adanya persyaratan dokumen dukungan Quarry berizin resmi dari pemerintah mengakibatkan Pihak Penyedia Lanjutan Pembangunan Pasar Baru Panyabungan diduga terjerat Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, karena telah menggunakan material galian C yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Sehingga sangat kuat dugaan pihak Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini, Dinas PUPR bersama LPSE BPBJ Kabupaten Mandailing Natal telah lalai dan mengakibatkan serta membiarkan terjadinya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh Penyedia lanjutan Pembanguan Pasar Baru Panyabungan dalam hal ini dikerjakan oleh CV Daf’al.
Dimana seharusnya sebelum terjadinya dugaan PMH yang dilakukan oleh CV Daf’al sebagai Penyedia Lanjutan Pembangunan Pasar Baru Panyabungan, Dinas PUPR dan BPBJ Setdakab Madina melakukan pencegahan penggunaan material galian C tanpa SIPB, dengan menjadikan dokumen dukungan Quarry berizin sebagai persyaratan dalam menentukan pemenang tender. (MSU/Red)