Mandailing Natal || datapost.id – Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batubara, di Pasal 161 telah diatur terkait hukuman pidana bagi penggunaan material yang berasal dari kegiatan tanpa izin resmi dari Pemerintah. Namun, bertolak belakang dengan PT Jaya Kontruksi, hingga Senin (27/03/2023) masih terus beroperasi menggunakan material galian C diduga tanpa izin.
Keleluasaan penggunaan material galian C tanpa izin ini, diduga tidak lepas dari perlindungan yang diberikan oleh pihak Kepolisian Polres Mandailing Natal. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, untuk bebas melakukan aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Mandailing Natal harus memberikan upeti tertentu melalui oknum Personil Polres Mandailing Natal yang diduga turut melakukan kegiatan penambangan galian C ilegal.
Untuk memastikan hal tersebut, wartawan mencoba mengkonfirmasi Kapolres Mandailing Natal, AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, AKP Prasetyo Triwibowo, SIK, Senin (27/03/2023) melalui pesan Whats Apps, guna mempertanyakan perkembangan penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian terhadap dugaan penggunaan galian C Ilegal oleh PT Jaya Kontruksi. Namun, hingga berita ini di kirim ke redaksi, Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal belum memberikan jawaban apapun.
Sementara itu, Pihak PT Jaya Kontruksi sendiri yang dihubungi melalui Manager Operasional, Ferry Firnanda, juga tidak memberikan jawaban terkait penggunaan material galian C yang diduga berasal dari kegiatan tanpa izin tersebut. (Red)