JAKARTA II DATAPOST.ID – Permintaan maaf pelaku teror terhadap wartawan TVRI dan StartNews.co.id yang beredar luas dalam format video tidak serta menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Demikian disampaikan Praktisi hukum dari LBH Al Amin Jakarta, Muhammad Amin Nasution, SH, MH kepada wartawan, Selasa (13/08/2024) dalam menanggapi video permintaan maaf P yang telah menyebar luas.
Apalagi, menurut Amin, permintaan maaf itu secara umum ditujukan kepada para insan pers di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan insan pers di seluruh Indonesia.
“Sebagai makhluk sosial boleh saja ada pernyataan minta maaf dari pelaku pengancaman. Tapi, bukan berarti menghapuskan tindak pidana yang dia lakukan. Apalagi korbannya seorang jurnalis yang menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Taun 1999 tentang Pers,” kata Amin di Jakarta.
Itu sebabnya, dia mendesak kepolisian menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh korban, sehingga menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Dengan begitu, dia berharap kesepan tidak ada lagi tindakan pengancaman kepada jurnalis yang menjalankan profesinya.
Jika tindakan intimidasi terhadap jurnalis dibiarkan, kata Amin, tidak menutup kemungkinan akan terjadi peristiwa Karo di Madina. Peristiwa Karo menjadi contoh peristiwa yang miris, karena awalnya ada upaya untuk menutup-nutupinya.
“Untung saja komunitas jurnalis solid dan bersatu yang pada akhirnya peristiwa itu terbongkar sampai ke akar-akarnya,” kata pengacara asal Panyabungan ini.
Amin juga menyoroti terungkapnya dugaan keterlibatan pengelola SPBU dalam kasus pengancaman wartawan tersebut. Itu sebabnya, dia meminta kepolisian mengusut indikasi tersebut sampai tuntas agar tidak menjadi api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa muncul kembali.
Amin juga menyebut rekaman video pelaku menyampaikan permintaan maaf didampingi polisi sebagai sebuah ironi. Sementara tidak ada video yang menggambarkan korban didampingi polisi.
“Secara logika mestinya korbanlah yang harus didampingi atau dilindungi polisi, bukan sebaliknya,” tegasnya mengakhiri. (*)