MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Dua produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Aek Lan dan Madina Murni yang ada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merupakan produk yang ilegal.
Hal itu ditegaskan Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi Siregar kepada wartawan, Kamis (17/04/2025) via whatsapp.
“jika kedua produk ini walaupun memiliki izin BPOM, namun izin BPOMnya telah kadaluarsa maka bisa dinyatakan produk tersebut ilegal dan membahayakan konsumen,”tegasnya.
Lebih lanjut Padian menegaskan, Izin BPOM itu ada jangka waktunya. Jika masa berlakunya telah habis, dan produk tersebut tetap beredar dengan izin lama, maka dinyatakan produk itu ilegal.
“Perusahaan harus mengurus ulang izin tersebut, jangan dianggap enteng izin BPOM itu,”tandasnya.
Menurut Padian, secara Undang-undang kedua produk yang beredar secara ilegal ini bisa dituntut secara administrasi dan pidana. Hanya saja, pengklasifikasian tuntutan pidananya sesuai dengan kerugian yang dialami konsumen dan diatur dalam undang-undang Kesehatan.
“Dalam undang-undang kesehatan semua telah diatur. Karena itu, dua produk ilegal itu bisa dituntut baik secara administrasi maupun secara pidana,” jelasnya.
Karena itu sambungnya, Padian pun berharap BPOM RI sesegera mungkin untuk turun melakukan survei ke lokasi. Sehingga konsumen di Wilayah Madina merasa dilindungi karena terdapat dua produk AMDK yang ilegal.
“BPOM RI harus segera tindak lanjuti surat balasan atas laporan masyarakat tersebut. BPOM harus melindungi konsumen. Jangan sampai ada korban konsumen, baru produk ilegal tersebut ditarik BPOM,”tutupnya.
Sebelumnya berdasarkan data yang dihimpun wartawan yakni surat BPOM RI melalui Direktorat Registrasi Bahan Olahan, Selasa (08/04/2025) jelas tertulis produk dengan nomor izin edar BPOM RI MD 265202004083 telah habis masa berlakunya pada 5 April 2021. Dan produk BPOM RI MD 265202001095 telah habis masa berlakunya pada 22 November 2021.
Dan jika masih menemukan produk beredar dengan nomor izin edar tersebut dapat melaporkan kepada HALOBPOM melalui telepon 1500533, sms 081219999533, Whatsapp 08119181533, email : halobpom@pom.go.id, X : @bpom_ri, Instagram : @bpom_ri dan Facebook : @bpom.official supaya dapat ditindaklanjuti. (*)