MEDAN || datapost.id –
Guna mendukung kegiatan diskusi Focus Group Discussion (FGD) yang di gelar Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kalapas Kelas IIA Pancur Batu Haposan Silalahi hadiri kegiatan diskusi FGD yang dilaksanakan di Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Selasa (16/05/2023).
Kegiatan itu dilaksanakan, untuk memenuhi Surat Perintah (SP) Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyrakatan Nomor : PAS.1-
KP.04.01-1425 tanggal 10 Mei 2023 dalam rangka Penguatan PK Ahli Utama UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Diskusi Focus Group Discussion (FGD) terkait bahan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, khususnya mengenai Substansi fungsi pelayanan tahanan dan anak.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi tampak memberikan arahan penting terkait pelayanan Tahanan dan Anak.
Dalam uraiannya, Imam Suyudi menjelaskan apa yang termaktub di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebelumnya, belum terdapat regulasi terkait pelayanan tahanan. Namun, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru telah memuat hal-hal penting dalam pelayanan terhadap tahanan.
Imam Suyudi juga menuturkan, bagaimana pelayanan terhadap tahanan dari segi ketersediaan informasi, media baca dan kesehatan yang mana hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 7 huruf h dan j.
“Semoga apa yang telah disampaikan dapat diwujudkan oleh setiap UPT Pemasyarakatan dalam memberikan bantuan dan memfasilitasi pembuatan BPJS hingga surat keterangan tidak mampu,” pungkas Imam Suyudi mengakhiri. (Red).