DATAPOST.ID SUMATERA SELATAN — Sehubungan dengan hasil penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan di beberapa perusahaan pada tahun 2019 hingga 2020, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 orang tersangka.
Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH melalui siaran persnya yang diterima media datapost.id, pada Rabu (03/01/2024).
Dikatakannya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, menetapkan 3 orang tersangka,” tulisnya dalam siaran pers
“Ketiga tersangka, yakni HY selaku Direktur PT. Heva Petroleum Energy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 03 Januari 2024. Kemudian, NR selaku Dirut PT. Lematang Enim Energi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 03 Januari 2024. Dan terakhir, FF Selaku Direktur Utama PT. Inti Dwi Tama ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 03 Januari 2024,” imbuh Kasi Penkum.
Lebih lanjut Kasi Penkum menjelaskan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
“Hari ini untuk tersangka FF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di rutan, dari tanggal 03 Januari 2024 sampai 22 Januari 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP : DALAM HAL ADANYA KEKHAWATIRAN BAHWA TERSANGKA AKAN MELARIKAN DIRI, MENGHILANGKAN BARANG BUKTI ATAU MENGULANGI TINDAK PIDANA,” tulisnya.
Sementara, sambung Kasi Penkum, untuk tersangka HY sedang menjalani putusan pidana pajak dan untuk tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain (dalam tahap penuntutan perkara Tipikor penyertaan modal perusahaan daerah PT. SCM).
Dijelaskannya, bahwa ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara modus operandinya, yakni sebagai pemberi atau penyuap gratifikasi.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik menyangkakan Pasal Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan Pasal Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Atau Kedua, Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atau Ketiga, Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atau Keempat, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diakhir, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan, bahwa tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. (Lubis)