MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Pengupasan permukaan tanah yang bertujuan untuk aktivitas pertambangan dan menjadi kubangan atau genangan air berpotensi menjadi ancaman bahaya bagi kesehatan manusia.
Ancaman kesehatan itu datang akibat dari genangan air pada bekas lahan pertambangan dimana dalam rentang waktu tertentu akan mengandung logam berat seperti Timbal (Pb), Besi (Fe), Mangan (Mn), Seng (Zn).
Terkait bekas lahan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Huta Rimbaru dan Kelurahan Pasar Kotanopan Kecamatan Kotanopan, yang pada saat ini ditinggalkan oleh Pelaku PETI tanpa menutup kembali bekas galian tanah dan menjadi kubangan genangan air, sangat berpotensi menjadi ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Kabupaten Madina, Khoirul Lubis ST yang dikonfirmasi, Kamis (21/12/23) guna menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan alam akibat PETI dan munculnya ancaman bahaya kesehatan akibat dampak dari genangan pada lubang bekas galian penambangan emas tanpa izin menegaskan bahwa pelaku penambangan wajib menutup bekas penambangan itu.
“yang bertanggung jawab atas penutupan lubang bekas penambangan itu adalah pelaku penambangan emas tanpa izin itu.”tegasnya
Lalu Khoirul juga menyampaikan terkait kerusakan lingkungan dampak dari aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan akan dilakukan lagi koordinasi lintas sektoral guna menangani dampak yang ditimbulkan dan telah berulang kali imbauan disampaikan agar bekas lubang penambangan ditutup kembali.
“Kita akan evaluasi kembali penanganan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin, dan akan diambil sample air untuk diteliti lebih lanjut” jelasnya
Ketika ditanya apakah akan ada tindakan hukum yang akan ditempuh apabila pelaku PETI tidak menutup kembali lobang bekas pengerukan permukaan tanah, Khairul menjawab nanti akan di koordinasikan kembali secara lintas sektoral.
“Terkait tindakan selanjutnya akan dikoordinasikan dan sebelumnya sudah diimbau agar semua lubang bekas tambang ditutup kembali.”sebutnya lagi
Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, mengatur kewajiban pelaku tambang untuk menutup kembali lobang bekas penambangan atau mereklamasi lahan bekas penambangan.
Dalam UU RI No 3 Tahun 2020 dan PP RI Nomor 78 Tahun 2010 diatur juga sanksi bagi pelaku penambangan yang tidak melakukan reklamasi pasca penambangan. (TIM)