LABUSEL II DATAPOST.ID – Leo Sialagan, SH, Kuasa Hukum Andi Syahputra Nasution berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) serta Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan pengawasan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Hal ini dikarenakan proses terhadap dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Ketua Karang Taruna Labusel, Andi Syahputra Nasution.
“Klien saya sudah mengembalikan dugaan korupsi dana hibah yang disangkakan. Seharusnya berdasarkan hukum yang berlaku, apabila dugaan dana korupsi itu sudah dikembalikan maka pidana bisa dihapuskan.”ungkapnya kepada wartawan, Selasa (28/05/2024).
Karena lanjutnya, dana hibah yang dipermasalahkan telah dikembalikan sebelum perkara ini naik tahap penyidikan di kepolisian sesuai arahan Inspektorat.” jelasnya.
Dia pun menganggap, apa yang dilakukan oleh Kajari Labusel, Dr. Bayu Setyo Purnomo, SH, MH diduga kuat telah menyalahi aturan dan juga diduga ada oknum-oknum yang dengan sengaja menekan pihak Kajari. Sehingga dia meminta Kajati Sumut serta Kajagung untuk mengawasi penindakan tersebut.
“Kejagung dan Kajati Sumut harus turun. Kami menduga ada tekanan dari penguasa yang memiliki kepentingan. Jadi kami minta agar dilakukan pengawasan terhadap Kajari Labusel,” jelasnya.
Selanjutnya, Leo pun menjelaskan berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Nomor : B1113/F/Fd.1/05/2010 Tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berisikan himbauan mengenai prioritas penanganan perkara yang masuk kategori big fish dan lebih mengedepankan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
“Dalam surat edaran tersebut, Jaksa dianggap melakukan menghambur-hamburkan dana Penyidikan di Kejaksaan. Ini menandakan malah menambah kerugian. Bukannya malah untung tapi malah buntung,” jelasnya
Dalam Surat Edaran itu, tercantum kerugian negara dalam kategori ringan adalah kerugian lebih Rp 200.000.000,- hingga Rp 1.000.000.000,-. Sedangkan kerugian negara dalam kategori paling ringan adalah kerugian sampai Rp 200.000.000,-. (*)