MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak untuk mendiskualifikasi paslon Kada dan Wakada yang sudah ditetapkan sebagai Paslon, karena yang mempunyai kewenangan itu adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan ketua tim hukum nomor urut 1 “On Ma” H Harun Mustafa Nasution-H Muhammad Ichwan Husein Nasution, SH kepada wartawan, Selasa (19/11/2024) malam.
“jika paslon Bupati/Wakil Bupati terbukti tidak memenuhi persyaratan setelah ditetapkan menjadi paslon atas Rekomendasi Bawaslu, maka KPU dapat membatalkan Surat Keputusan penetapan paslon Bupati /Wakil Bupati yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Dan ini hanya persoalan pemakaian kalimat “Diskualifikasi” yang merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi menyatakan paslon yang menang dalam Pilkada didiskualifikasi sebagai paslon karena dalam pencalonannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan seperti PKPU dan SE KPK.”jelas Ridwan.
Kemudian lanjutnya, terkait dengan tanda terima LHKPN terbaru tahun 2024 sebagai persyaratan penting dalam pencalonan Kada/ Wakada, jika KPU tidak bisa menafsirkan PKPU dan SE KPK terkait kegunaan LHKPN tersebut, sebaiknya KPU Madina minta pendapat Hukum ke KPK atau KPU Sumut.
”Berbeda dengan laporan terkait dugaan Surat Keterangan (Suket) palsu terkait ijazah Calon Bupati Madina, Harun Mustafa Nasution yang direkomendasikan Bawaslu diverifikasi ulang oleh KPU, hal tersebut tidak ada masalah, karena peristiwa hukum yang akan diteliti tersebut sudah lewat, dan sudah berulang kali KPU melakukan verifikasi faktual, baik pada waktu Harun Mustafa Nasution sebagai calon Anggota DPRD Sumut, Calon DPR RI dan Calon Bupati Madina.”tandas Ridwan.
Tidak ada hal l-hal yang baru, semua dokumennya lengkap lulus dari SMA Negeri Panyabungan, perubahan nama Harun menjadi Harun Mustafa Nasution adalah sesuai putusan pengadilan negeri dan dibenarkan perubahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”pungkas Ridwan lagi.
Beberapa hari yang lalu Bawaslu Madina menindaklanjuti Laporan terhadap Calon Bupati Madina Harun Mustafa Nasution dengan laporan Dugaan Menggunakan suket Palsu sebagai limpahan dari Bawaslu Provinsi Sumut, laporan tersebut dibuat oleh Henri Husein Nasution ke Bawaslu Sumut.
Bawaslu Madina bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait termasuk Harun Mustafa Nasution, Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan dan pihak lainnya.
Setelah semua Pihak terkait dimintai keterangannya, Bawaslu Madina membuat suatu konklusi atau kesimpulan terhadap data/dokumen yang ada dan keterangan dari para saksi konklusinya adalah terhadap Laporan No.005/REG/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024, dengan status laporan dihentikan dipembahasan Ke II Sentra Gakkumdu dengan alasan tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemilu dan telah diumumkan Bawaslu Madina secara resmi untuk diketahui masyarakat umum di papan pengumuman Bawaslu Madina. (*)