BINJAI || DATAPOST.ID – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penahanan terhadap enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana BOS dan Dana Komite pada sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 – 2022.
Dalam siaran pers yang diterima media datapost.id, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jupri SH,MH didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting SH dan Kasi Pidsus Kejari Binjai mengatakan, adapun para tersangka yang kita lakukan penahanan, EV selaku Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN), NF selaku Bendahara MAN, TR selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), NK selaku Marketing Penerbit sedangkan AS dan SA merupakan rekanan.
“Tim penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Terhadap para tersangka kita lakukan penahanan,” ujar Jupri, Senin (16/10/2023)
Lebih lanjut Jupri mengatakan, berdasarkan perhitungan Akuntan Publik, Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.097.918.100,00.- (satu milyar sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan belas ribu seratus rupiah).
Kemudian Kejari Binjai itu menjelaskan secara rinci kerugian yang dialami negara, “Untuk penyalahgunaan Dana BOS MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 – 2022 sebesar Rp453.343.100,00.- (Empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus rupiah), dan untuk penyalahgunaan Dana Komite MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 – 2022 sebesar Rp644.575.000,00.- (Enam ratus empat puluh empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),”.
“Sementara pada tahun 2020 – 2022, MAN Binjai memperoleh bantuan Dana Bos dari Kementerian Agama dengan alokasi Dana BOS sebesar Rp1.115.800.000 (Tahun 2020) dan sebesar Rp1.031.800.000 (Tahun 2021) dan juga sebesar Rp924.300.000 (Tahun 2022),” ungkap Jupri.
Untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka, sambung Jupri, guna memperkaya diri sendiri, dilakukan dengan berbagai cara dengan kegiatan- kegiatan fiktif.
“Seperti melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, itu tidak dilakukan mereka malah liburan ke Bali. Ada juga kegiatan fiktif di Binjai yang melibatkan para rekanan, sementara para rekanan itu tahu dan mereka menerima feedback. Jadi macam-macam modusnya, pengadaan buku juga ada, pembelian ATK dan alat elektronik juga terindikasi fiktif,” beber Jupri.
Dilanjutkan Jupri, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Jupri, adapun alasan dilakukan penahanan terhadap keenam tersangka, dapat menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikawatrikan tersangka akan mengulangi perbuatannya serta mempercepat proses penyidikan.
Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting SH, penetapan dan penahanan terhadap keenam tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai tertanggal 16 Oktober 2023.
“Selanjutnya sekitar pukul 17.15 Wib seluruh tersangka dibawa ke Lapas Kelas II Binjai untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai tanggal 04 November 2023. Guna mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan,” tandas Kasi Intel Kejari Binjai. (Red)