DATAPOST.ID MANDAILING NATAL — Seorang ibu rumah tangga inisial EY (28) warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diamankan aparat Kepolisian dari Polsek Natal saat hendak mengirimkan paket narkoba jenis ganja kering melalui jasa perusahaan pengiriman.
Diketahui, EY diamankan Polsek Natal di Kantor perusahaan layanan pengiriman barang JNT yang beralamat di Desa Pasar III Natal, pada Senin (04/12/2023) sekira pukul 11.30 Wib.
Dari penangkapan ibu rumah tangga tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Natal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 10 ball, yang masing masing berbalutkan lakban warna coklat dengan berat brutto 12.000 (dua belas ribu) gram.
Kemudian, dari hasil introgasi petugas disertai pengakuan tersangka EY, bahwa ia juga menyimpan narkoba jenis ganja kering yang tersimpan di rumah kontrakannya. Selanjutnya, petugas Kepolisian dari Satnarkoba bergerak ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti yang dimaksud.
“Dari hasil penggeledahan dirumah kontrakan pelaku, personil kita menemukan 20 ball daun ganja kering siap edar, dan juga ditemukan narkotika lainnya jenis ganja dalam bentuk paketan serta beberapa barang bukti lainnya,” ungkap Kapolres Madina melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan.
Selain itu, sambung Kasat Narkoba, petugas juga berhasil menemukan 1 buah plastik transparan yang diduga berisikan biji ganja dengan berat brutto 150 gram, dan 1 buah staples serta 3 buah lakban transparan yang digunakan pelaku untuk memaketkan barang terlarang tersebut.
“Total keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil kita amankan dari pelaku ini, yakni 30 ball ganja kering, dan 36 paket serta 1 buah plastik transparan dilapisi kertas putih yang berisikan daun ganja,” ujar AKP Irwan.
AKP Irwan juga mengaku, bahwa penangkapan pelaku ini berawal dari kecurigaan masyarakat dan petugas JNT terhadap gerak gerik pelaku saat hendak mengirimkan paket tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada perempuan di Kantor JNT Natal yang membawa barang mencurigakan, selanjutnya kita telusuri dan berhasil mengamankan perempuan tersebut,” ungkap Kasat Narkoba.
Selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, EY dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Madina untuk ditindak lanjuti serta dilakukan penyembangan untuk mengetahui jaringan diatasnya. (Rill/sulfanlbs)