MEDAN || datapost.id – Hingga pada bulan Mei 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika lainnya dan 7 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi media online datapost.id, Minggu (21/05/2023).
Disampaikannya, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di jajaran Kejati Sumut untuk bulan Januari ada 10 terdakwa yang telah dituntut pidana mati, yakni dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.
“Kemudian di bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yakni 4 terdakwa dari Kejari Deli Serdang dan 2 terdakwa dari Kejari Medan,” ungkap Yos.
Selanjutnya, kata Yos, untuk bulan Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 terdakwa dari Kejari Asahan. Sedangkan di bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, dan 5 terdakwa lagi dari Kejari Medan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Tapsel ini pun menyampaikan, bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, namun yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain, lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, pesantren, kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tandasnya.
Ditambahkan Yos, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini.
“Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini,” tegasnya. (Lubis).