MEDAN || DATAPOST.ID – Selama sepekan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut telah menuntut mati 16 orang terdakwa kasus narkotika. Yakni terdakwa dari Kejari Sergai 9 orang, Kejari Langkat 4 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.
Total keseluruhan hingga September 2023 yang telah dituntut mati oleh JPU jajaran Kejati Sumut berjumlah 73 terdakwa terkait perkara narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) dan telah disidangkan di wilayah hukum Kejati Sumut. Untuk sebagian dari perkara ini sudah inkrah dan sebagian lagi masih proses banding dan PK.
Saat dikonfirmasi, Kajati Sumut Idianto SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH, MH, Selasa (03/10/2023) kepada media datapost.id membenarkan bahwa dalam sepekan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai baru-baru ini menuntut mati 9 terdakwa pengantar (kurir) sabu jaringan internasional seberat 50 Kg.
Dijelaskan Yos, tuntutan hukuman mati itu berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sergai pada Selasa, 26 September 2023. “Dimana, ke 9 terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria, Usman Ana alias Emang Bin Sukardi,” ungkap Yos.
“Kemudian, Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution, dan Heri Setiawan Bin Suryono,” tambahnya.
Para terdakwa terbukti membawa sabu seberat 50 Kg dari tengah laut yang diamankan Mabes Polri pada 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.
Selanjutnya mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menjelaskan bahwa pidana mati adalah pidana terberat menurut Undang Undang Pidana Indonesia, yang tidak lain berupa pidana yang merampas kepentingan umum, yakni jiwa atau nyawa manusia.
“Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah Undang Undang Narkotika,” jelas Yos.
Dimana, menurut Yos, hukum positif Indonesia yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 telah mengatur tentang kejahatan narkotika, dan bahkan sanksi terberatnya dijatuhi pidana mati. Tindak pidana narkoba, kalau dilihat secara kasat mata justru semakin meningkat para pemakai narkoba ini dapat dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang.
“Pidana mati adalah hukuman terberat dan seharusnya ini menjadi contoh bagi generasi muda bahwa narkotika itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Keluarga dan agama adalah benteng utama dalam mendidik generasi muda agar tidak mudah tergoda dengan narkoba,” tandasnya mengakhiri. (Red).