MEDAN, DATAPOST.ID — Tim Humas, Data dan Informasi (HDI) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenagsu) menggelar pertemuan stakeholder dengan tema “Mengoptimalkan Dana Umat Untuk Pengentasan dan Pemberdayaan” diselenggarakan di Hotel Grand Jamee Medan, Kamis (22/08/2024).
Kepala Kanwil Kemenagsu, H. Ahmad Qosbi Nasution, S.Ag, MM yang diwakili oleh Ketua Tim (Katim) Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kanwil Kemenagsu, H. Mulia Banurea, S.Ag, M.Si, mengungkapkan bahwa salah satu program Kementerian Agama dalam mengoptimalkan dana umat adalah Zakat.
Melalui Zakat, sebut Mulia Banurea yang sebelumya pernah menjabat Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara itu, bahwa sebagian harta yang disalurkan akan dipergunakan untuk membantu umat yang membutuhkan.
“Berzakat merupakan kewajiban setiap umat Islam sebagai wujud rasa syukur, rasa terima kasih atas segala nikmat yang telah diberikan Allah SWT. Zakat ini juga berpotensi besar menjadi salah satu solusi dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia,” pungkasnya.
Dijelaskan Mulia Banurea, zakat selain untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, juga diharapkan akan memberikan kontribusi signifikan untuk membantu hal lain, seperti pendidikan, kesehatan hingga lapangan pekerjaan.
“Kerja sama dan sinergi antar pemangku kepentingan menjadi hal yang sangat diperlukan untuk mencapai tujuan dimaksud,” tutupnya.
Sementara Plh. Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf, Drs. H. Muslim, MM diwakili Ketua Tim Pemberdayaan Wakaf, Sari Putra yang juga selaku narasumber dalam kegiatan yang digelar Tim HDI Kanwil Kemenagsu menjelaskan bahwa pengelolaan managemen zakat secara profesional termasuk upaya peningkatan perekonomian dan APBN.
Sebagai contoh adalah negara-negara timur tengah menjadikan Zakat sebagai sumber perekonomian dan APBN.
Dalam struktur ekonomi nasional, zakat menempati posisi ekonomi swadaya yang berpotensi besar dalam pengentasan kemiskinan.
“Pengembangan managemen zakat secara profesional kedalam beberapa sektor strategis, seperti sektor kredit mikro, sektor portofolio keuangan syari’ah dan sektor investasi langsung sangat berdaya guna untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan mendorong kesejahteraan hidup masyarakat,” pungkasnya.
Kabid Bimas Kristen, Dr. Arnot Napitupulu, M.Pdk yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Kelembagaan dan Sistem Informasi Bidang Binmas Kristen, Pauli Sarji Purba, S.Th, MM mengungkapkan dalam Agama Kristen ada namanya dana persembahan dan persepuluhan yang dikelola oleh Gereja Kristen.
Persepuluhan dan persembahan merupakan bagian penting dari Agama Kristen karena dengan memberi, kita mengutamakan cinta kita kepada Tuhan di atas cinta kita kepada uang. “Memberi juga mendukung gereja untuk menyebarkan Injil dan mengajarkan Alkitab kepada para anggotanya,” sebut Pauli Sarji
Sementara, Pembimas Katolik Marihuttua Pasaribu, S.Ag, M.Si menyampaikan dalam Agama Katolik ada namanya Badan Amal Kasih Katolik (BAKKat).
Ia menjelaskan, pengelolaan dana keagamaan Katolik dalam BAKKat merupakan proses yang terus berkembang dan membutuhkan kerjasama dan kolaborasi antara Gereja Katolik, Direktorat Jenderal Bimas Katolik, dan masyarakat Katolik.
“Yang terpenting transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan yang tepat dari dana keagamaan tersebut harus tetap menjadi fokus utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan sosial bagi masyarakat,” kata Marihuttua Pasaribu.
Ia juga mengungkapkan bahwa pendirian Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik sudah mulai digagas dan dibahas oleh pihak Gereja Katolik dan Direktorat Jenderal Binmas Katolik semenjak tahun 2016. “Dimana kebutuhan akan adanya sebuah lembaga sebagai sarana untuk menggerakkan masyarakat Katolik agar melaksanakan Ajaran Sosial Gereja, demi kesejahteraan masyarakat Katolik dan kepentingan kemanusiaan ternyata penting,” pungkasnya.
Hadir juga Pembimas Agama Hindu, Elirosa Tarigan, SE yang juga sebagai narasumber menyampaikan, dalam Agama Hindu ada Badan Dana Punia Hindu Nasional atau lebih dikenal sebagai Badan Dharma Dana Nasional (BDDN). Badan Dana Punia Hindu Nasional (BDPHN) dibentuk pada 2003.
Disebutkannya, pemberian dana punia dapat berupa makanan (Kanista Dana), pakaian (Madyama Dana), pelayanan (Utama Dana), dan pemberian berupa ilmu pengetahuan (Vidya Dana).
“Tidak hanya terbatas pada materi saja, Dana Punia juga bisa berbentuk non-materi. Terpenting berlandaskan rasa tulus dan ikhlas,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pembimas Agama Buddha, Dr. Budi Sulistiyo, S.Ag., M.Pd.B. M.H yang juga sebagai narasumber. Dikatakannya, dalam Agama Buddha ada Dana Wajib (Dana Paramita).
“Dana Paramita wajib ini dibayarkan melalui lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah,” kata Pembimas Agama Buddha, Dr. Budi Sulistiyo.
Ia juga menjelaskan, bahwa dalam agama Buddha, dana adalah tindakan memberikan sumbangsih atau berbuat baik. “Berdana adalah cara untuk melatih diri dan mengungkapkan cinta, yang berarti menghilangkan Ego dan mengembangkan hati untuk peduli pada orang lain,” ungkapnya.
Kegiatan Pertemuan Stakeholder tersebut turut dihadiri oleh Perwakilan Bidang Agama Kristen, Plh. Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf, Pembimas Katolik, Pembimas Buddha dan Pembimas Hindu yang sama-sama memaparkan penjabaran tentang penggunaan dana umat di bidang masing-masing. (Lubis)