MEDAN ll DATAPOST.ID – Kamis (18/04/2024) ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akan kembali menggelar sidang dismissal terkait kasus PPPK Madina 2023.
Sesuai agenda, sidang dismissal ini akan menghadirkan pihak tergugat dan penggugat. Dan kasus PPPK Madina 2023 ini yang bertindak sebagai penggugat adalah guru-guru honorer. Lalu untuk pihak tergugat yakni Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution.
Demikian diungkapkan kuasa hukum guru hojorer calon PPPK Madina 2023, Nasrullah, Senin (15/94/2024) via seluler.
Advokat dari LBH BBH UISU Medan ini menyebutkan mereka sudah diberitahu oleh PTUN Medan untuk menghadiri sidang kedua dengan agenda dismissal pada Kamis (18/4) mendatang.
“Dismissal sidang kedua tanggal 18 April. Tergugat dan penggugat dipanggil untuk hadir. Kita akan hadir mewakili guru-guru dari Madina.”terangnya
Nasrullah juga mengungkapkan, agenda sidang dismissal kedua pada Kamis mendatang terkait seputar pemeriksaan surat-surat kuasa dan materi gugatan yang mereka layangkan ke PTUN Medan.
“Jadwalnya jam 10.00 WIB di PTUN Medan.”katanya singkat
Menurutnya, pada sidang dismissal yang pertama pada Kamis (04/04/2024 lalu di PTUN Medan, Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution sebagai pihak tergugat tidak hadir ke ruang sidang.
“Bupati Madina sebagai prinsipal tidak hadir. Begitu juga kuasa hukum atau pengacara dari bupati saat itu tidak hadir. Sidang sudah sempat ditunda majelis hakim beberapa menit menunggu tergugat, tapi tidak hadir juga.”pungkas advokat LBH BBH UISU Medan ini.
Masih Nasrullah, surat panggilan kepada Bupati Madina ini kemungkinan besar dikirim PTUN Medan melalui Kantor Pos.
Sementara itu, Bupati Madina melalui Bagian Hukum Pemkab Madina, Nurkholis, SH, MH memberikan penjelasan tertulis terkait ketidakhadiran Bupati Madina di PTUN Medan pada Kamis (04/04/2024) lalu melalui Dinas Kominfo menyebut belum ada menerima surat undangan atau panggilan sidang dalam bentuk apapun dari PTUN Medan terkait gugatan PPPK guru-guru 2023.
Penjelasan tertulis dari Pemkab Madina ini berasal dari Kabag Hukum Pemkab Madina Nurkholis, SH, MH dan disampaikan Kabid Komunikasi dan Informasi Diskominfo Madina Sobar Nasution kepada wartawan, Senin (15/04/2024).
Menurut Kabag Hukum Pemkab Madina, Nurkholis SH MH terkait dengan beredarnya pemberitaan tidak hadirnya Bupati Madina dalam sidang dismissal oleh PTUN Medan dalam perkara gugatan peserta PPPK mengatakan bahwa pemberitaan tersebut berpotensi hoaks sebab pihak Pemkab Madina belum ada menerima panggilan/undangan sidang dalam bentuk apapun.
Kabag Hukum juga mengatakan agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkan liburan Idul Fitri untuk membentuk opini negatif, karena menurut Nurkholis sebagai lembaga Pemerintahan, mereka akan sangat menghormati hukum.
“Semisal Pak Bupati berhalangan hadir maka kami dapat langsung mewakili beliau selaku Kabag Hukum yang notabenenya adalah Kuasa Hukum Pemkab Madina.”katanya
terkait ini tambahnya, mereka juga telah meminta Pengacara Pemkab Madina untuk menghubungi Juru Panggil (Jurpang) PTUN Medan. (*)