MEDAN || datapost.id – Berdasarkan surat Plt. Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Nomor : PAS2.PK.01.01-128 tanggal 30 Mei 2023 tentang pemberitahuan pelaksanaan kegiatan Diseminasi Penanganan Overstaying Tahanan di Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Kalapas Kelas IIA Pancur Batu Haposan Silalahi mengikuti kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Medan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (KadivPas) Rudy Fernando Sianturi secara resmi membuka kegiatan tersebut.
KadivPas dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pascaadjudikasi.
Overstaying tahanan, menurut KadivPas, tetap menjadi permasalahan yang klasik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang dapat diartikan sebagai kondisi, dimana masa penahanan tersangka melebihi atau lewat dari waktu yang sudah ditetapkan oleh pihak yang menahan.
Hal tersebut, menurutnya juga merupakan salah satu faktor penyebab overkapasitas dan menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan dan ketertiban yang ada di Lapas maupun Rutan.
“Dimana kondisi overstaying tahanan di Lapas maupun Rutan khususnya wilayah Sumatera Utara pada saat ini per tanggal 6 Juni 2023 mencapai angka 1358 tahanan yang overstaying dari 6435 tahanan dengan persentase 21,10 persen,” ungkap KadivPas Rudi Fernando Sianturi.
Dengan adanya kegiatan ini, KadivPas berharap dapat mewujudkan keterpaduan dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana serta bersinergi demi keberhasilan membuat zero overstaying di wilayah Sumatera Utara. “Hal itu guna menjamin percepatan pelaksanaan pemberian hak-hak Tahanan, Anak serta Warga Binaan di dalam Lapas maupun Rutan, seperti hak mendapatkan remisi dan hak Re-Integrasi (Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas),” tandas KadivPas Rudi Fernando Sianturi. (Red).