MEDAN || datapost.id – Guna mewujudkan persamaan persepsi dalam Sinkronisasi pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadalin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM khususnya Lapas/Rutan, Kejaksaan, Kepolisian dan BNNP (DILKUMJAKPOL) diselenggarakan di Grand Mercure Hotel Medan, Rabu (15/03/2022)
Dalam sambutannya, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi mengatakan untuk menjawab permasalahan dan isu-isu aktual yang terjadi saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut menyelenggarakan Rapat Koordinasi Forum DILKUMJAKPOL.
Kakanwil juga mendorong pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan 3+1, Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas dan Back to Basics masih menjadi senjata utama mewujudkan pelaksanaan pemasyarakatan Maju dan PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).
“Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Tahun 2023 sebagai upaya menyatukan kesepahaman antar instansi penegak hukum tentang penanganan overstaying Tahanan, persiapan pelayanan pemasyarakatan menuju endemi dan penyesuaian status hukum basan baran.” ungkap Imam Suyudi.
“Dilkumjakpol ini juga sebagai langkah keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun profesionalisme dan citra positif bagi petugas pemasyarakatan,” tegas Imam Suyudi.
Sementara Kalapas Pancur Batu, Haposan Silalahi dalam kesempatan ini hadir di kegiatan rapat koordinasi DILKUMJAKPOL Wilayah Hukum Sumatera Utara menyampaikan harapannya, agar terciptanya Sinkronisasi pelaksanaan Peradilan Pidana antar instansi penegak hukum. “Dengan terlaksananya Rakor DILKUMJAKPOL Wilayah Hukum Sumatera Utara, akan tercipta sinkronisasi pelaksanaan Peradilan Pidana antar instansi penegak hukum,” harapnya. (Lubis).