MEDAN || datapost.id – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kak Seto Mulyadi, mengutuk keras kasus pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakannnya yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Labuhanbatu.
“Pada kesempatan ini, saya memberikan apresiasi kepada Polda Sumatera Utara dan Polres Labuhanbatu yang telah menangkap pelaku cabul tersebut,” ujarnya pada Jumat (1/09/2023).
Diungkapkan Kak Seto Mulyadi, perisitiwa kekerasan cabul itu tidak bisa dibiarkan dan ini menunjukkan bahwa penguasa memiliki kewenangan terhadap anak atau wanita dalam kuasanya sehingga melakukan tindakan sewenang-wenang.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menangkap pelaku cabul Freddy Simangunsong (FS) yang merupakan suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu.

Tokoh pemuda tersebut dilaporkan karena diduga telah mencabuli keponakannya.
“Benar, Polda Sumut telah menangkap FS, suami dari Wabup Labuhanbatu karena telah melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/08/2023) malam.
Menurut Hadi, penyidik telah menetapkan FS (66), sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu.
“Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku,” sebutnya.
Ditambahkan Hadi, proses penyidikan terhadap pelaku dilakukan di Polda Sumut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
“Yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan,” pungkasnya mengakhiri. (Red).