BINJAI || datapost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) terkait perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Pemusnahan barang bukti itu, digelar di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah No. 378 Binjai Utara, Kamis (10/08/2023) sekira pukul 11.00 wib.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kesbangpol Kota Binjai Ruslianto (mewakili Walikota Binjai), Kadis Kesehatan Kota Binjai dr. Sugianto, Kalapas Klas IIA Binjai Theo Adrianus, Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni dan Kepala BNN Kota Binjai AKBP Magdalena Sirait, para insan pers dan seluruh tamu undangan lainnya.
Dalam siaran pers nya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting SH menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti dipimipin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri SH, MH didampingi para Kasi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam paparannya, Kasi Intel Adre Wanda Ginting SH menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari :
— Narkotika sebanyak 43 perkara dengan rincian sabu-sabu seberat 353,925 gram, ekstasi sebanyak 43 butir dan ganja seberat 13,435 gram.
— Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 13 perkara.
— Keamanan dan Ketertibaan Umum sebanyak 3 perkara
— Handphone sebanyak 11 buah
— Dan senjata api sebanyak 1 buah serta 5 butir peluru.
Dijelaskannya, pemusnahan BB ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas dari pada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti merupakan pelaksanaan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Binjai dan merupakan pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor yang bertujuan untuk menghindari AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) dalam Proses penegakkan hukum khususnya terhadap barang bukti yang digunakan atau dipakai dalam melakukan suatu Tindak Pidana.
“Pemusnahan barang bukti jenis narkotika dilakukan dengan cara melarutkan, menggunakan blender dan air panas. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dibakar ataupun dengan menggunakan alat pemotong,” jelas Kasi Intel Kejari Binjai. (Red).