MANDAILING NATAL || datapost.id – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melalui Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Sumatera Utara, Mulyadi Simatupang SPi, MSi, membantahkan keras pernyataan Pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO di Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang mencatut adanya rekomendasi dan edaran dari Gubernur Sumut terkait penggunaan material galian C tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Demikian disampaikan Kadis Perindag ESDM, Mulyadi Simatupang SPi,MSi kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (03/07/2023) dengan tegas membantah informasi yang disampaikan oleh pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO tersebut.

“Sudah saya cek informasi itu tidak benar dan tidak ada penambangan galian C memegang rekomendasi dan surat edaran Gubsu yang membenarkan pengambilan material galian C tanpa memiliki SIPB. Jadi dengan tegas saya sampaikan berita itu tidak benar, cukup jelas dan tegas ya”. ujarnya

Saat dimintai tanggapannya terkait penambangan galian C di Dusun Ranto Sore Kelurahan Simpang Gambir dan Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu, Mulyadi Simatupang SPi, MSi kembali mempertegas pernyataannya bahwa tidak ada pemegang rekomendasi yang membenarkan penambangan material galian C tanpa SIPB.

Baca Juga :  Dukung Program Asta Cita Presiden, Kajari Madina Inisiasi Pelaksanaan Semarak Pesta Buah dan Festival UMKM Tambangan

“Tanggapan saya sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang saya miliki dibidang Perindag Esdm, bahwa tidak benar ada rekomendasi pengambilan material galian C tanpa memiliki SIPB, sekali lagi jawaban saya ini sudah tegas dan cukup jelas”. tandasnya lagi. (Red).