MANDAILING NATAL || datapost.id – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melalui Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Sumatera Utara, Mulyadi Simatupang SPi, MSi, membantahkan keras pernyataan Pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO di Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang mencatut adanya rekomendasi dan edaran dari Gubernur Sumut terkait penggunaan material galian C tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Demikian disampaikan Kadis Perindag ESDM, Mulyadi Simatupang SPi,MSi kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (03/07/2023) dengan tegas membantah informasi yang disampaikan oleh pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO tersebut.

“Sudah saya cek informasi itu tidak benar dan tidak ada penambangan galian C memegang rekomendasi dan surat edaran Gubsu yang membenarkan pengambilan material galian C tanpa memiliki SIPB. Jadi dengan tegas saya sampaikan berita itu tidak benar, cukup jelas dan tegas ya”. ujarnya

Saat dimintai tanggapannya terkait penambangan galian C di Dusun Ranto Sore Kelurahan Simpang Gambir dan Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu, Mulyadi Simatupang SPi, MSi kembali mempertegas pernyataannya bahwa tidak ada pemegang rekomendasi yang membenarkan penambangan material galian C tanpa SIPB.

Baca Juga :  Pemkab Madina Gelar Halal Bi Halal

“Tanggapan saya sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang saya miliki dibidang Perindag Esdm, bahwa tidak benar ada rekomendasi pengambilan material galian C tanpa memiliki SIPB, sekali lagi jawaban saya ini sudah tegas dan cukup jelas”. tandasnya lagi. (Red).