KAMPAR || DATAPOST.ID – Beredarnya berita terkait telah digadaikannya Surat berharga milik Desa Parit Baru, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Kampar oleh Kepala Desa Parit Baru membuat Kepala Desa Parit Baru, ALFIAN berang dan marah.
Pasalnya tuduhan yang diduga dilakukan oleh Ketua BPD Desa Pasar Baru inisial AS dan UA seorang Cendikiawan merupakan berita bohong dan Fitnah.
Akibat pemberitaan tersebut saat ini situasi Desa Parit Baru tidak aman dan berpotensi terjadi konfik, sehingga Kepala Desa mencoba meredam aksi-aksi yang akan mengancam persatuan dan perdamian di Desa Parit Baru.
Kades Alfian berharap kepada masyarakat agar mampu menyaring informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat saat ini. “Dengan adanya kejadian seperti ini kita jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita bohong (HOAKS), ujaran kebencian (HATE SPEECH) akibat ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kades Desa Parit Baru, Alfian.
Kades pun menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak memiliki kewenangan dan hak untuk meminta aset desa, karena yang berhak mengelola asset Desa adalah Kepala Desa berdasarkan UU Desa.
Anehnya, menurut Kades Alfian, UA itu mantan Kepala Desa dan saat ini Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar yang juga ketua salah satu Partai di Kabupaten Kampar, masa tidak mengerti tentang aturan di Desa.
Terkait hal itu melalui kuasa hukumnya Kepala Desa, yakni Dongan N Siagian SH, MH, Abdul Jafar S, SH dan Bayu S, SH, telah melakukan Somasi ke media yang telah menerbitkan berita bohong tersebut. “Dan kami menunggu 2 x 24 jam untuk hak jawab terhadap beberapa media yang telah menaikkan berita yang jelas-jelas sumber kebenarannya sangat di ragukan. Karena berita tersebut sangat merugikan klien hukum kami,” ungkap Dongan.
Dengan tegas Dongan mengatakan, bahwa Tuduhan penggelapan surat berharga milik Desa yang dituduhkan kepada Kepala Desa itu tidak benar. “Dan perbuatan Ketua BPD Desa Parit Baru serta Cendikiawan Desa Parit Baru merupakan Fitnah serta menyebarkan berita bohong,” tegasnya.
Menurut Dongan, berita ini sengaja di isukan agar menjatuhkan nama baik klien hukum kami. Sebagai warga negara yang baik, sambung Dongan, klien hukum kami akan melaporkan kejadian ini ke Aparat Penegak Hukum.
“Saat ini kami lagi mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana yang mereka lakukan. Tindakan ini untuk memberikan Efek jera kepada para penyebar fitnah dan berita bohong, karena efek dari berita ini dapat memecah belah persatuan dan kesatuan,” pungkas kuasa hukum Kades Parit Baru, Dongan N Siagian SH, MH mengakhiri. (Red).