MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (16/11/2023) diduga menuai kontroversi.
Dimana dalam daftar penerima BLT DD TA 2023 Desa Batang Gadis, tercatat juga nama Kepala Desa (Kepdes) EP sebagai masyarakat penerima manfaat.
Kemudian Kepdes Batang Gadis, EP juga diduga kuat melakukan manipulasi data dengan memalsukan tanda tangan. Sehingga daftar nama masyarakat penerima manfaat BLT DD sengaja tidak diajukan ke Wakil Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD).
Namun Kepdes EP hanya meminta tanda tangan dari salah seorang anggota BPD Desa Batang Gadis berinisial DPS saja. Dan hal ini masih dalam penelusuran wartawan terkait validitasi informasinya ditengah masyarakat Desa Batang Gadis.
Kades Tidak Boleh Terima BLT DD
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Madina, Irsal Pariadi yang dikonfirmasi via seluler, Jum”at (17/11/2023) menegaskan bahwa Kepdes tidak dibenarkan menerima BLT DD. Dan apabila ada terjadi hal demikian, sebaiknya dilakukan pemutakhiran data penerima manfaat BLT DD.
“Kepala Desa yang baru dilantik tidak boleh menerima BLT DD, jika terdaftar dalam data masyarakat penerima manfaat, sebaiknya dilakukan pemutakhiran data penerima manfaat BLT DD.”tegasnya
Sementara itu Kades Desa Batang Gadis EP ketika hendak dikonfirmasi terkait hal ini. Hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak dapat dikonfirmasi. (TIM)