MEDAN || DATAPOST.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH, MH yang diwakili oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH, MH menjadi narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Sumatera Utara, Jalan KH. Wahid Hasyim No.8A Kecamatan Medan Baru, Medan-Sumatera Utara, Kamis (05/10/2023).
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Kepala Dinas PMPTSP Sumatera Utara, H Faisal Arif Nasution S.Sos, M.Si, Sekretaris dan para Kabid. Hadir juga perwakilan dari Kominfo Serdang Bedagai (Sergai), Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai.
Dalam sambutannya, Kadis PMPTSP Sumatera Utara, Faisal Arif Nasution menyambut baik dilaksanakannya penerangan hukum di dinas yang dipimpinnya.
“Penerangan hukum ini sangat penting dalam memberikan pencerahan terkait tindak pidana korupsi, karena hal ini sebagai upaya preventif agar tidak ada pelanggaran hukum. Apalagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu saat ini sudah serba online, mari sama-sama kita mengikutinya dan menerapkannya dalam tugas sehari-hari,” ujar Faisal.
Selanjutnya Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi dan etika bermedia sosial agar tidak terjerat hukum.
“Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan tapi juga pencegahan, salah satunya lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum,” paparnya.
Menurutnya, munculnya peristiwa pidana karena melanggar salah satu dari tiga hal ; Pertama, tertib administrasi, dimana dalam perencanaannya benar-benar dilakukan secara transparan. Kedua, tertib pelaksanaan. Artinya, jangan nantinya yang direncanakan A tapi yang dilaksanakan B, ini sudah menyimpang pelaksanaannya.
Dan, yang ketiga adalah kemanfaatan. Maksudnya, apa yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.
“Apabila dari salah satu hal ini dilanggar, sudah pasti akan menimbulkan permasalahan,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Lebih lanjut Yos memaparkan, dalam pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan memiliki 3 strategi, yakni Strategi Preventif, maksudnya upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum, pendampingan hukum, dan penerangan hukum. Ada juga Strategi Represif (penindakan) dan Strategi Restoratif yang lebih mengedepankan pendekatan humanis.
Diungkapkan Yos, bahwa pelayanan perizinan menjadi salah satu bidang yang turut digarap oleh para koruptor sebagai lahan melakukan perbuatan korupsi, salah satunya di bidang perizinan. Sebab bidang yang satu ini cukup menjanjikan keuntungan yang menggiurkan bagi para penguasa, khususnya di daerah.
“Jika dilihat lebih jauh, dapat dikatakan bahwa celah terbesar korupsi terletak pada proses penerbitan berbagai izin yang menjadi kewenangan Kepala Daerah. Oknum tertentu sepertinya tidak segan-segan mengucurkan nilai suap untuk memuluskan berbagai izin usaha yang dibutuhkan, dikarenakan belum memenuhi berbagai syarat ketentuan,” sebut Yos.
Saat ini, lanjutnya, pengurusan perizinan dengan sistem digital tentunya sangat tepat. Pemanfaatan teknologi digital tentunya akan dapat mencegah korupsi di sektor perizinan.
Untuk materi terkait Etika Bermedia Sosial, Yos A Tarigan melanjutkan, dulu ada istilah MULUTMU ADALAH HARIMAUMU, tapi sekarang sudah bergeser sedikit menjadi JARIMU ADALAH HARIMAUMU.
“Sampai ada ungkapan lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalan handphone. Karena, di era sekarang kita sudah sangat tergantung dengan alat komunikasi ini. Masalahnya adalah, kita harus bijak dalam menggunakannya. Jangan sampai kita salah dalam membuat status atau mengomentari status orang lain, bisa berujung pidana,” tandasnya.
Maka, lanjut Yos menyampaikan, bijaksanalah dalam bermedia sosial. Ketika mendapatkan pesan yang belum jelas sumbernya, alangkah baiknya disaring terlebih dahulu, kalau bermanfaat dan sumbernya jelas baru di sharing.
Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Kejati Sumut memberikan cenderamata kepada Kadis PMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution serta membagikan souvenir kepada peserta yang hadir. (Red)