MEDAN || DATAPOST.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar SH M.Hum, Kabag TU Rahmad Isnaini SH MH serta para Kasi lainnya mengusulkan dua perkara tindak pidana umum dari Kejari Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli kepada JAMPidum Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani SH MH beserta Koordinator pada JAMPidum Kejagung RI, Selasa (03/10/2023).
Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH, Plt. Kajari Toba Samosir Nanang Dwi Priharyadi SH MH, Kasi Pidum dan jaksa yang menangani perkaranya.
Dalam siaran persnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH , Selasa (03/10/2023) usai ekspose menjelaskan kepada media datapost.id, bahwa dua perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis, yakni berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
“Adapun dua perkara yang dihentikan adalah dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka atas nama Faozaro Zebua Alias Ama Devi melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan perkara dari Kejari Toba Samosir atas nama tersangka Ulina Sirait melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” tutur Yos A Tarigan.
Yos mengungkapkan, bahwa JAMPidum Kejagung RI menyetujui kedua perkara ini untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian tidak lebih dari Rp2, 5 juta, dan ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
“Antara tersangka dan korban bersepakat berdamai dan tidak ada lagi dendam diantara mereka di kemudian hari. Proses perdamaian juga disaksikan oleh pihak keluarga, tokoh masyarakat, penyidik dan jaksa penuntut umumnya. Perdamaian antara tersangka dan korban juga membuka ruang yang sah dalam menciptakan harmonis di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, “bahwa proses penghentian penuntutan perkara berdasakan Perja No. 15 Tahun 2020 ini sudah dilakukan secara berjenjang dan keputusan akhir ada pada Jaksa Agung RI melalui JAMPidum Kejagung RI,” (Red).