MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang di tandatangani Presiden Probowo Subianto pada 27 Maret 2025.

Dan diketahui Pemerintah Pusat menggelontorkan dana hingga Rp. 400 triliun untuk 80 ribu KMP di seluruh Indonesia.

Di Kabupaten Mandailing Natal (Madina)sendiri, Bupati Madina H. Saipullah Nasution juga menginstruksikan kepada semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terlibat aktif bekerja sebagai tim dalam mendukung pendirian KMP di Kabupaten Madina.

Namun hal ini tidak berlaku untuk Pemerintahan Desa Malintang Kecamatan Bukit Malintang. Sebab musyawarah desa pembentukan KMP yang di laksanakan oleh Pemdes Malintang terkesan asal atau diduga sarat kepentingan kelompok tertentu, sehingga menjadi sorotan dari berbagai pihak. Jum’at (09/05/2025 ).

Baca Juga :  Dana Rp400 Juta untuk MCK Mesjid, Kades Huta Tinggi Akui Beri Fee kepada Oknum

Jefri tokoh pemuda desa malintang yang turut menyoroti menyampaikan, bahwa dari awal musyawarah, ada kejanggalan pada Musdesa pembentukan KMP ini, musyawarah di laksanakan tanpa adanya keterlibatan pemerintah kecamatan atau lintas sektoral lainnya. Musyawarah desa hanya di hadiri oleh kepala desa dan pihak pemerintahan desa malintang.

Sebagaimana diketahui, pembentukan KMP harus sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia No 1 Tahun 2025, Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Saya melihat Panitia tidak melaksanakan agenda susunan acara sebagaimana terlampir, dan juga tidak berpedoman pada syarat calon pengurus yang tertera pada Jutlak tersebut,”ujarnya.

Sehingga imbuhnya, seorang unsur Pimpinan Desa/ BPD aktif lolos dan terpilih sebagai Ketua KMP, tanpa adanya lampiran surat pengunduran diri dari BPD desa malintang, saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai ketua.

Baca Juga :  Hutan Adat Di Mandailing Natal Terancam Berpotensi Seperti Kasus Sorbatua Siallagan ?

“kritikan ini sudah saya sampaikan kepada panitia pelaksana musyawarah, namun tidak di indahkan oleh Panitia,” katanya mengakhiri.

Terpisah Sutan Paruhuman salah seorang warga Malintang menerangkan Bahwa mereka sudah menyampaikan terkait adanya kejanggalan tersebut.

”kami sudah menyampaikan kejanggalan tersebut kepada kepala desa Malintang, namun tidak ada tanggapan.”pungkasnya.

Dan Sutan Paruhuman pun mengungkapkan bahwa sudah menyampaikan hal ini kepada Camat Bukit Malintang. Lalu camat mengaku tidak mengetahui.

“Gelaran musyawarah desa malintang tidak di ketahui oleh pemerintah kecamatan. Seharusnya, apabila pemerintahan desa melaksanakan musyawarah pembentukan KMP, semestinya pemerintahan desa menyampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah kecamatan,”tutur Sutan menirukan jawaban Camat.

Sutan Paruhuman menegaskan, kejanggalan pembentukan KMP tanpa melalui mekanisme yang seharusnya ini, telah memicu kecurigaan bahwa pembentukan tersebut pun hanyalah formalitas

Baca Juga :  RAOS Open Piala Bergilir Bupati Indramayu, Dojang Ghakaboeki Turunkan 11 Atlet

“Kami meminta kepada pemerintahan desa, pemerintahan kecamatan serta Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) agar mengkaji ulang hasil musyawarah yang disinyalir tidak memenuhi syarat tersebut”.pintanya.

“Jangan sampai koperasi ini menyimpang dari semangat pembangunan desa, ketahanan pangan, dan mewujudkan pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045, justru nantinya hanya jadi kepentingan pribadi dan bancakan kelompok tertentu,” timpal Sutan kesal.

Sementara itu Kades Malintang, Amin Hamdi ketika hendak dikonfirmasi wartawan terkait hal ini di nomor 0822755**** miliknya, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi hingga beeita ini ditayangkan. (*)