IYE Madina Pertanyakan Pengelolaan Limbah B3 RSUD Panyabungan
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Mengenai pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di RSUD Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapat pertanyaan.
Dan pertanyaan itu datang dari anggota Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina, Khairul Bustan, Senin (17/02/2025).
“Hal ini harus dijadikan sebagai pertanyaan mengenai bagaimana pengelolaan limbah B3 dari RSUD Panyabungan,”ungkap Bustan.
Bustan berpendapat, limbah B3 ini memiliki sifat mudah meledak (explosive), limbah yang pada suhu dan tekanan standar dapat meledak karena dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi lewat reaksi fisika atau kimia sederhana.
“Limbah ini sangat berbahaya, baik saat penanganannya, pengangkutan, hingga pembuangannya, karena bisa menyebabkan ledakan besar tanpa diduga-duga,”ujar Bustan
Adapun contoh limbah B3 dengan sifat mudah meledak misalnya limbah bahan eksplosif dan limbah laboratorium seperti asam prikat.

“Mengingat adanya sesuatu sifat yang berbahaya atas limbah ini, maka kami mempertanyakan bagaimana pengelolaan atas limbah B3 tersebut,”tegas Bustan lagi.
Limbah B3 dari sumber tidak spesifik. Limbah ini tidak berasal dari proses utama, melainkan dari kegiatan pemeliharaan alat, inhibitor korosi, pelarutan kerak, pencucian, pengemasan dan lain-lain. Maka dari itu adalah hal wajar apabila lokasi atas pengelolaan limbah B3 dipertanyakan.
“Kata B3 merupakan akronim dari bahan beracun dan berbahaya. Oleh karena itu, pengertian limbah B3 dapat diartikan sebagai suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya,”timpal Bustan.
Limbah B3 bukan hanya dapat dihasilkan dari kegiatan industri. Kegiatan rumah tangga juga menghasilkan beberapa limbah jenis ini. Beberapa contoh limbah B3 yang dihasilkan rumah tangga (domestik) di antaranya bekas pengharum ruangan, pemutih pakaian, deterjen pakaian, pembersih kamar mandi, pembesih kaca/jendela, pembersih lantai, pengkilat kayu, pembersih oven, pembasmi serangga, lem perekat, hair spray, dan batu baterai.
Kemudian sambungnya, kami juga mempertanyakan siapa rekanan dari RSUD Panyabungan untuk mengelola limbah B3 tersebut.
Dari keberbahayaan dan resiko atau dampak atas tidak baiknya pengelolaan dari limbah ini yang dapat dikatakan berpotensi tinggi terhadap pencemaran lingkungan, maka dari itu adalah hal yang benar dan bijak apabila persoalan ini dipertanyakan dan dijawab dengan bijak oleh pihak RSUD Panyabungan.
”tentang bagaimana pengelolaan dari limbah B3 tersebut, apakah dibuang begitu saja atau tidak, ini menjadi pertanyaan besar buat kita (IYE Madina).
Sementara itu Kepala RSUD Panyabungan, dr Rusli Pulungan ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal ini, hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. (*)
Tinggalkan Balasan