MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Pada tahun 2020, Pilkada Madina menjadi sorotan publik, dikarenakan salah satu peserta Pilkada pada saat itu, yakni pasangan Sukhairi-Atika (SUKA) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian dikatakan ketua Indonesia Youth Epicentrum Mandailing Natal (IYE Madina), Farhan Donganta, Senin (09/12/2024) selaku salah satu lembaga resmi pemantau pemilu di Kabupaten Madina.
Sebelum gugatan tersebut diajukan lanjutnya, pemenang dari kontestasi Pilkada pada saat itu adalah pasangan Dahlan-Aswin (Dahwin) dengan perolehan suara sebanyak 79.923, sementara pasangan Sukhairi-Atika (SUKa) memperoleh suara sebanyak 78.921 dan Sofwat-Zubeir memperoleh suara sebanyak 44.993.
Gugatan atas keputusan KPUD Kabupaten Madina dalam menetapkan pasangan Dahlan-Aswin sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak pun dilakukan oleh Sukhairi-Atika, dan MK memutuskan untuk memerintahkan KPUD Kabupaten Madina mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS.
”Adapun ketiga TPS yang diperintahkan untuk melaksanakan PSU tersebut adalah TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muarasipongi, serta TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara,”papar Farhan.
Setelah PSU selesai dilaksanakan kata Farhan, n Sukhairi-Atika menjadi pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pasangan tersebut memperoleh suara sebanyak 79.156 dan diikuti oleh pasangan Dahlan-Aswin dengan perolehan suara sebanyak 79.002 serta pasangan Sofwat-Zubeir memperoleh suara sebanyak 44.949.
”Dari peristiwa politik pada tahun 2020 yang melelahkan tersebut, kita dapat memahami bahwa ternyata kita harus bersabar dalam menunggu hasil dari MK adalah cara yang tepat untuk diterapkan,”pungkas Farhan.
Sama halnya dengan apa yang terjadi pada tahun ini, dimana salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina, yakni pasangan Harun-Ichwan mengajukan gugatan ke MK.
“Dalam hal ini kita harus menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh setiap Paslon. Maka dari itu, bersabar akan hasil dari sebuah gugatan adalah jalan yang tepat untuk kita tempuh bersama, mengingat sifat dari putusan MK adalah final dan mengikat,”tandas Farhan.
Farhan pun menuturkan bahwa harapan akan kesabaran ini diajukan kepada setiap Paslon dan pendukung agar secara kompak menjaga kondusifitas politik di kabupaten Madina.
“Apapun hasil dari MK dan siapapun yang menjadi pemenang dari Pilkada Madina tahun 2024 ini, bumi gordang sambilan tetap tanggung jawab kita bersama yang harus kita jaga dan kita rawat,”tegas Farhan.
Kita harus tetap bersabar dan menunggu hasil yang terbaik, dan saya percaya bahwa kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina pasti mampu menjaga kondusifitas politik di Madina.
”mengingat tokoh-tokoh yang menjadi peserta pada Pilkada tahun ini adalah tokoh-tokoh yang memiliki rekam jejak yang jelas, pasti memiliki tingkat kebijaksanaan yang tinggi,”tutup Farhan. (*)