MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Beredarnya berita di Kecamatan Siabu, ada C1 hasil perhitungan salah satu TPS mendapat sorotan dari Lembaga Pemantau Pilkada, Indonesia Youth Mandailing Natal (IYE Madina).
“Seharusnya hal ini tak perlu terjadi, jika KPPS paham dan tahu kerjanya,”demikian ditegaskan Ketua IYE Madina, Farhan Donganta dalam pers relisnya kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Farhan pun mengatakan, hal itu sesuai dengan pasal 47 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang menjelaskan tentang tanggungjawab Ketua dan anggota KPPS.
“Dimana di dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa KPPS wajib menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah rapat penghitungan suara di TPS,”kata Farhan.
Dan lanjutnya, jika ini memang tidak tersegel C1 hasil, maka kita patut menduga Ketua dan anggota KPPS tersebut tak paham tentang tugas dan tanggungjawabnya.
Farhan juga menilai situasi ini menunjukkan adanya kelalaian dari pihak penyelenggara. Khususnya pada tingkat desa. Sehingga harus mendapat perhatian KPU Madina dan Bawaslu Madina.
“Harus ada perhatian khusus atas peristiwa ini dari KPU dan Bawaslu. Ini untuk menghindari sentimen negatif dari hasil pemungutan dan penghitungan suara. Sehingga hasilnya menjadi fair, untuk kedua belah pihak yang berkompetisi di Pilkada Madina ini,” jelas Farhan.
Melihat itu, Farhan berharap temuan ini menjadi cacatan bagi KPU dan Bawaslu Madina. Selain cacatan, KPU dan Bawaslu Madina, juga harus bisa segera memutuskan dan mengeluarkan kebijakan terhadap peristiwa ini.
“KPU dan Bawaslu Madina harus tegas dalam permasalahan ini. Jika tidak, maka asumsi masyarakat tentang ketidaknetralan pihak penyelenggara mungkin saja semakin mencuat,” tandas Farhan mengakhiri. (*)