MANDAILING NATAL II Datapost.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sangat menyayangkan sikap Kepala Inspektorat yang terkesan Arogansi kepada wartawan saat sedang menjalankan tugasnya melakukan peliputan berita.
Demikian ditegaskan Ketua HMI Cabang Madina, Mhd Riswan Kepada sejumlah wartawan, Kamis (01/06/2023) menyoroti kinerja kepala Inspektorat Madina, Rahmad Daulay.
Padahal menurut Ridwan, pertanyaan yang dilakukan wartawan sangat normatif. Mempertanyakan kebenaran pemanggilan ASN terkait aksi Singkuang 1 dan apa tujuan pemanggilan dilakukan Inspektorat.
“Wartawan tidak mungkin memberitakan informasi tanpa adanya konfirmasi. Dan itu dilakukan wartawan untuk memenuhi apa yang telah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik serta UU pers No 40 tahun 1999”.ujarnya
Namun disayangkan sambungnya, jawaban dari inspektorat kabupaten Madina terkesan arogan, dan tidak menggambarkan seorang pejabat negara yang baik dan melayani masyarakat.
Maka dari itu, HMI Cabang Madina juga meminta kepada Bupati Madina untuk mengevaluasi kinerja dari kepala badan inspektorat Kabupaten Madina, yang sangat terkesan arogan.
Aparatur pemerintah atau siapapun dengan sengaja menghalangi wartawan atau jurnalis menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
Jika demikian, sebagaimana diatur pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Kalau memang tidak segera di evaluasi, maka HMI Cabang Madina akan turun aksi menuntut agar kepala badan inspektorat segera dievaluasi, dan atau bila perlu harus dicopot”.tegasnya. (TIM)