MEDAN || datapost.id – Tiga bulan lamanya kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari di Rumah Sakit (RS) Mitra Medika Jalan SM. Raja Medan dilaporkan di Polda Sumut, namun hingga saat ini tidak ada tersangkanya. Padahal Polda Sumut sudah memeriksa orang tua korban, saksi, dan pihak rumah sakit.
Akibat itu, Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) pun mendesak penyidik Tipiter Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Desakan itu disampaikan Margasu dalam aksi damainya di depan Mapolda Sumut, Senin (22/05/2023).
Dalam orasinya, Ketua Umum Margasu Hasanul Arifin Rambe SPd, SH meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, agar melakukan intervensi kepada penyidik tipiter untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyidik jangan hanya perawatnya saja yang akan dijadikan tersangka, harus juga pihak manejemen, khususnya direktur rumah sakit. Kasus ini yang bertanggungjawab manejemen bukan perawat. Kapolda Irjen Panca harus turun tangan dalam kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari di rumah sakit Mitra Medika tersebut,” cetus Hasanul.
Sesuai laporan orang tua bayi, Ibnu Sanjaya Hutabarat bernomor: LP/B/319/III/2023/SPKT/Polda Sumut tanggal 14 Maret 2023, dijelaskan Hasanul Rambe, Rumah Sakit Mitra Medika telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 84 ayat 1, dalam kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari tersebut.
Selanjutnya, sebut Hasanul, jika aksi damai mereka tidak direspon oleh penyidik Tipiter Polda Sumut, maka Margasu akan melakukan aksi kembali menuntut keadilan hukum dalam kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari, anak dari Ibnu Sanjaya Hutabarat itu.
“Kita akan terus membuat aksi untuk menuntut keadilan. Jangan karena Ibnu Sanjaya orang susah, sesuka mereka memperlakukan kasus anak si Ibnu seperti ini,” tegas Hasanul.
Massa Margasu yang datang ke Polda Sumut pun terlihat membawa dua buah spanduk bertuliskan “Hati Hati Berobat di RS Mitra Medika, dan Minta Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Malpraktek Bayi 2 Hari”.
Setalah berorasi beberapa lama, perwakilan dari Margasu akhirnya diterima pihak Dumas Polda Sumut, AKP Edy, dan Penyidik Tipiter Krimsus Ipda Rudy. Keduanya pun berjanji akan menyampaikan aspirasi Margasu terkait kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari di Rumah Sakit Mitra Medika ke Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra. (Ril/Red).