DATAPOST.ID PANCUR BATU —
Peringatan Hari Natal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut dirangkai dengan kegiatan pemberian remisi khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan di depan Gereja Oikoumene Lapas Pancur Batu, usai pelaksanaan Ibadah Hari Natal, Senin (25/12/2023).
Mewakili Kalapas Haposan Silalahi, Kasi Binadik Lapas Pancur Batu Jamerlan Saragih menyampaikan Lapas Pancur Batu telah melakukan yang terbaik guna mengurangi jumlah WBP yang ada di dalam Lapas saat ini.

Terbukti dengan disetujuinya 163 Narapidana yang menerima remisi khusus Natal berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-2134.PK.05.04 TAHUN 2023 dengan besaran hari yang berbeda – berbeda, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan lamanya.
Adapun rincian Penerimaan Remisi Natal dari Lapas Pancur Batu yaitu, 159 orang Narapidana Penerima Remisi RK I dan 4 Orang Penerima Remisi RK II, dimana dari penerima remisi RK II tersebut 3 orang langsung bebas.
Pemberian remisi disampaikan Kalapas Kelas IIA Pancur Batu Haposan Silalahi melalui Kasi Binadik Jamerlan Saragih didampingi Kasubsi Bimkemaswat Theo Pangabean, Kasubsi Registrasi Sehat Sembiring, Ka.KPLP Jafar Ahmad dan beserta seluruh jajarannya.
Dalam sambutannya, Kasi Binadik mengatakan remisi merupakan hak setiap Warga Binaan yang melekat. “Semua orang yang memenuhi prasyarat dan syarat yang dibutuhkan pasti langsung diusulkan,” pungkasnya.
Dibalik itu saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh jajaran Registrasi atas kerja kerasnya dalam mengerjakan Remisi ini, dimana semua usulan dari 163 usulan Remisi berhasil keluar semua.
Saya juga ucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Pancur Batu. “Semoga dengan adanya remisi perayaan hari Natal ini dapat memberikan semangat kepada Warga Binaan, khususnya yang beragama Kristen pada saat ini untuk menjalani sisa masa pidana dengan menjalankan program pembinaan di Lapas ini dengan baik,” ucap Jamerlan.
Kasi Binadik juga dalam kesempatan ini membacakan pidato Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna H. Loaly yang berisi “Pemberian Remisi khusus Hari Natal ini diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya.
Diakhir, Kasi Binadik mengucapkan “Selamat Hari Natal dan menyambut Tahun Baru 2024, bagi kita semua semoga berkat Tuhan Yang Maha Kuasa selalu menyertai kita semua,” tutupnya. (Red).