MANDAILING NATAL || datapost.id – Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Polri (JAMPI) Sumatera Utara, Zakaria Rambe berharap Kapolda Sumut untuk menjadikan penertiban Galian C tanpa Izin di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi prioritas dalam menyelesaikan tugasnya di Sumut.
Demikian diungkapkan oleh Zakaria, ketika dimintai tanggapannya terkait lambatnya penertiban Galian C tanpa izin di Madina, Rabu (26/07/2023).
Alumni Fakultas hukum UMSU ini menilai dengan slogan Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Efendi yang menerapkan penegakan hukum yang beradab, maka ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan olehnya.
“Kapolda Sumut yang baru dengan semboyannya untuk penegakan hukum yang beradab maka galian C tanpa izin ini harus segera diselesaikan. Jangan terus dibiarkan dan terkesan adanya pembiaran,” ungkap Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut.
Selain itu menurutnya, banyak lagi pekerjaan-pekerjaan lama yang belum tuntas di zaman Irjen Panca Putra Simanjuntak. Salah satunya adalah penyelesaian kasus Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih jalan ditempat di Madina.
“Selain Galian C, penyelesaian kasus PETI di Madina harus juga dijadikan prioritas. Agar mereka yang katanya sudah dijadikan tersangka bisa memiliki kekuatan hukum tetap. Dimana hingga saat ini kasusnya masih jalan di tempat”.tegasnya.
Banyaknya penggunaan material dari Galian C tanpa izin di Madina ini sebelumnya sudah ditanggapi oleh Gubernur Sumut dengan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 900.1.13.1/7845/2023.
Dalam surat edaran tersebut, Gubsu juga menegaskan bahwa penggunaan material Galian C untuk proyek-proyek pembangunan harus menggunakan Galian C yang memiliki izin dan membayar pajak daerah.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madina. PT. Jaya Kontruksi menggunakan sekitar 69.000 M3 bahan material Galian C. Namun hingga saat ini baru 21.549 M3 yang dibayarkan oleh PT. Jaya Kontruksi.
“Benar hingga bulan Juli awal, PT. Jaya Kontruksi ini melapor pajak hanya sekitar 21.549 M3. Dan informasi yang kita dapat saat ini pekerjaan Jakon itu sudah mencapai 80%, dalam artian sisa penggunaan material Galian C tanpa izin ini kemana mereka laporkan pajaknya,” jelas Dedek Ispenyah, Kabid Penagihan Pajak Daerah, Rabu (26/07/2023).
Dugaan penggunaan material galian C yang berasal dari operasi produksi penambangan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) oleh PT Jaya Kontruksi (PT Jakon) dalam pengaspalan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di ruas Jalinsum Kabupaten Madina, sangat kuat dugaan telah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan dapat terjerat Pasal 161.
Selain itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara Nomor : 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 4 Juli 2023 tentang penggunaan bahan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah, turut memperkuat agar Pengerjaan Kontruksi untuk menggunakan galian C yang berasal dari kegiatan penambangan yang memiliki izin produksi resmi.
Beranjak dari Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, SE Gubsu Nomor : 900.1.13.1/7845/2023, Surat KPK RI Nomor :B/3900/KSP.00/70-72/07/2023, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi SH, SIK, MSi didesak untuk menindak tegas PT Jaya Kontruksi yang beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.(Red).