• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Politics
  • World
  • Tech
Guru ASN di SMP Negeri 1 Huristak Diduga Rangkap Jabatan Dilapor ke Inspektorat Palas

Guru ASN di SMP Negeri 1 Huristak Diduga Rangkap Jabatan Dilapor ke Inspektorat Palas

17/04/2025
DPD Gerindra Sumut Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2025

DPD Gerindra Sumut Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2025

13/05/2025
Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian

Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian

13/05/2025
Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu

Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu

12/05/2025
Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu

Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu

12/05/2025
Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

12/05/2025
Vlog your Way to 30K! “Kwentong Buhay, Kwentong Bahay” is back!

Vlog your Way to 30K! “Kwentong Buhay, Kwentong Bahay” is back!

12/05/2025
Integrasi Omnichannel & WhatsApp API dan Keuntungannya

Integrasi Omnichannel & WhatsApp API dan Keuntungannya

12/05/2025
PT Astra Agro Lestari Gelar Training Port Operator Bersama Port Academy

PT Astra Agro Lestari Gelar Training Port Operator Bersama Port Academy

12/05/2025
Pelatihan Pengawas K3 Migas Online Batch Ke-4 Telah Digelar Energy Academy

Pelatihan Pengawas K3 Migas Online Batch Ke-4 Telah Digelar Energy Academy

12/05/2025
Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia

Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia

12/05/2025
Home Deco Expo Bali 2025 Siap Digelar, Lebih Besar dan Penuh Kejutan

Home Deco Expo Bali 2025 Siap Digelar, Lebih Besar dan Penuh Kejutan

12/05/2025
Meski Fisik Bongkok, Opung Kodim Antusias Penuhi Panggilan Allah: “Berasa Sudah di Baitullah”

Meski Fisik Bongkok, Opung Kodim Antusias Penuhi Panggilan Allah: “Berasa Sudah di Baitullah”

11/05/2025
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Datapost.id
  • Home
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • KEMENKUMHAM
  • Kejaksaan
  • POLRI
  • Sosial
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Food
  • Fashion
  • Health
  • Travel
  • Tech
  • Redaksi
No Result
View All Result
Datapost.id
No Result
View All Result
Home News

Guru ASN di SMP Negeri 1 Huristak Diduga Rangkap Jabatan Dilapor ke Inspektorat Palas

redaksi by redaksi
17/04/2025
in News, Pendidikan, Uncategorized
0
Guru ASN di SMP Negeri 1 Huristak Diduga Rangkap Jabatan Dilapor ke Inspektorat Palas
184
VIEWS
184
VIEWS

DATAPOST.ID MEDAN — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di SMP Negeri 1 Huristak Kabupaten Padang Lawas (Palas) bernama Sentosa Pohan (SP) diduga rangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah SMK Swasta di Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan terkait rangkap jabatan bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru SMP Negeri.

Menjabat sebagai Kepala Sekolah Swasta Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang merangkap jabatan di instansi lain, kecuali mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

“Guru ASN di sekolah negeri tidak diperbolehkan menjadi kepala sekolah swasta, karena tugas tersebut masuk dalam kategori pekerjaan tetap di luar tugas utama ASN”, terang aktifis/pelaku UMKM Arif Hakiki Hasibuan kepada media, Kamis (16/04/2025) melalui sambungan selulernya.

RelatedPosts

Meski Fisik Bongkok, Opung Kodim Antusias Penuhi Panggilan Allah: “Berasa Sudah di Baitullah”

Meski Fisik Bongkok, Opung Kodim Antusias Penuhi Panggilan Allah: “Berasa Sudah di Baitullah”

11/05/2025
Ibadah Haji Memerlukan Fisik dan Mental Prima, Diminta Jemaah Calhaj Jaga Kesehatan Jelang Keberangkatan

Ibadah Haji Memerlukan Fisik dan Mental Prima, Diminta Jemaah Calhaj Jaga Kesehatan Jelang Keberangkatan

11/05/2025
Empat Personel Irwasda Poldasu Bongkar Kampung Narkoba di Asahan, SMSI: Layak Diberi Penghargaan

Empat Personel Irwasda Poldasu Bongkar Kampung Narkoba di Asahan, SMSI: Layak Diberi Penghargaan

11/05/2025

Dikatakan Arif, bahwa menjabat sebagai Ketua Organisasi seperti Pramuka, jika organisasi tersebut bukan organisasi politik dan tidak mengganggu tugas utama sebagai ASN, maka boleh dilakukan.

“Namun, berdasarkan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan, ASN yang bertugas sebagai pembina atau pengurus Pramuka harus tetap memprioritaskan tugas utamanya sebagai guru”, ujarnya.

Hal lain disampaikan aktifis/pelaku UMKM ini, bahwa menjabat sebagai Kepala Lembaga Penelitian di Sekolah Pemda (di luar kabupaten tempat tugasnya sebagai ASN Guru SMP). Jika lembaga penelitian tersebut masih dalam lingkup dinas pendidikan atau pemerintahan, maka ASN harus mendapatkan izin dari instansi yang menaunginya.

“Jika lembaga penelitian tersebut bersifat non-struktural atau berbasis komunitas, maka harus dipastikan tidak melanggar aturan disiplin ASN”, ucapnya

Arif menegaskan, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, menjabat sebagai Kepala Sekolah Swasta tidak boleh (kecuali ada izin khusus).

Kemudian menjadi Ketua Organisasi non berbasis politik seperti Pramuka boleh, selama tidak mengganggu tugas utama.

Menjadi Kepala Lembaga Penelitian di Sekolah Pemda luar kabupaten juga boleh, jika ada izin dari instansi terkait dan tidak bertentangan dengan tugas utamanya sebagai ASN Guru SMP.

“Jadwal mengajar seorang ASN guru di SMP Negeri di Indonesia mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN)”, sambungnya.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan sudah diatur ketentuannya sebagai berikut;

1. Berdasarkan Jadwal Mata Pelajaran
Guru hanya masuk ke kelas sesuai dengan jadwal mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Misalnya, jika seorang guru mengajar Matematika di kelas VII dan VIII dengan total 24 jam pelajaran per minggu, maka ia tidak wajib hadir setiap hari penuh, tetapi sesuai dengan jadwal mengajarnya.

2. Beban Kerja Minimal
Sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam per minggu, termasuk tugas tambahan (seperti wali kelas, pembina OSIS, dsb.).
Jika seorang guru hanya memiliki sedikit jam mengajar, maka ia bisa diberi tugas tambahan agar memenuhi beban kerja minimal.

3. Kehadiran di Sekolah
ASN wajib memenuhi jam kerja 37,5 jam per minggu sesuai aturan kepegawaian, sehingga guru tetap harus hadir di sekolah meskipun tidak ada jadwal mengajar.
Kehadiran ini bisa digunakan untuk tugas administratif, bimbingan siswa, pengembangan kurikulum, atau kegiatan sekolah lainnya.

Jadi, seorang ASN guru SMP Negeri tidak harus mengajar setiap hari, tetapi tetap harus memenuhi jam kerja sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di SMP Negeri dan tidak memenuhi beban jam mengajar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain;

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 87 Ayat (4) menyatakan bahwa ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melanggar ketentuan disiplin yang berat.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasal 3 menyebutkan kewajiban PNS, termasuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8 mengatur jenis pelanggaran disiplin dan sanksi yang dapat diberikan, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pasal 52 Ayat (2) menyebutkan bahwa guru PNS yang tidak memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi administrasi. “Sanksinya bisa berupa penundaan tunjangan profesi guru hingga pemberhentian sebagai guru”

4. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Guru harus memenuhi beban kerja yang terdiri dari pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan.

Jika tidak memenuhi beban kerja tanpa alasan yang sah, maka guru dapat dikenai konsekuensi administratif.

Sanksi yang dapat dikenakan adalah,

1. Teguran lisan atau tertulis.
2. Penundaan tunjangan profesi.
3. Penundaan kenaikan pangkat/gaji.
4. Penurunan pangkat.
5. Pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat dari ASN jika pelanggaran dianggap berat.

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang ada, maka dugaan adanya pelanggaran oleh oknum ASN Kabupaten Padang Lawas sudah di laporkan Arif Hakiki Hasibuan ke Inspektorat Kabupaten Padang Lawas dengan tembusan dikirimkan kepada Bupati Kabupaten Padang Lawas, dan Kadis Pendidikan Kabupaten Padang Lawas. (***)

Tags: Aparatur Sipil Negaradatapost.idGuruRangkap Jabatan
Share74Tweet46SendPin17
Previous Post

Integrasi MiiTel & OneTalk: Kelola Call dan Chat Pelanggan dalam Satu Dashboard

Next Post

POGI tegaskan komitmen terhadap etika dan perlindungan pasien usai dugaan pelanggaran anggota

redaksi

redaksi

Related Posts

Meski Fisik Bongkok, Opung Kodim Antusias Penuhi Panggilan Allah: “Berasa Sudah di Baitullah”

Meski Fisik Bongkok, Opung Kodim Antusias Penuhi Panggilan Allah: “Berasa Sudah di Baitullah”

by redaksi
11/05/2025
0

DATAPOST.ID MEDAN -- Dari 360 orang jamaah calon haji Kloter 10 yang tiba di Aula Jabal Nur Asrama Haji Medan,...

Ibadah Haji Memerlukan Fisik dan Mental Prima, Diminta Jemaah Calhaj Jaga Kesehatan Jelang Keberangkatan

Ibadah Haji Memerlukan Fisik dan Mental Prima, Diminta Jemaah Calhaj Jaga Kesehatan Jelang Keberangkatan

by redaksi
11/05/2025
0

DATAPOST.ID MEDAN -- Diminta kepada jemaah calon haji (calhaj) untuk menjaga kondisi kesehatan menjelang keberangkatan menunaikan Ibadah haji ke tanah...

Empat Personel Irwasda Poldasu Bongkar Kampung Narkoba di Asahan, SMSI: Layak Diberi Penghargaan

Empat Personel Irwasda Poldasu Bongkar Kampung Narkoba di Asahan, SMSI: Layak Diberi Penghargaan

by Jeffry Barata Lubis
11/05/2025
0

MEDAN II DATAPOST.ID - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara mendorong Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto,...

Petugas Kloter 9 Embarkasi Medan: Siap Melayani dan Membimbing Jemaah Haji

Petugas Kloter 9 Embarkasi Medan: Siap Melayani dan Membimbing Jemaah Haji

by redaksi
10/05/2025
0

DATAPOST.ID MEDAN -- Petugas Kelompok Terbang (Kloter) 9 mengatakan siap melayani dan membimbing jemaah haji Indonesia secara profesional dan berintegritas....

Load More
Next Post
POGI tegaskan komitmen terhadap etika dan perlindungan pasien usai dugaan pelanggaran anggota

POGI tegaskan komitmen terhadap etika dan perlindungan pasien usai dugaan pelanggaran anggota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kapolda Sumut Dukung Kinerja Bank Sumut

    Kapolda Sumut Dukung Kinerja Bank Sumut

    4520 shares
    Share 1808 Tweet 1130
  • 6 Orang Begal Ditembak Satreskrim Polrestabes Medan, 1 Diantaranya Ditembak Mati Karena Melawan

    3226 shares
    Share 1290 Tweet 807
  • Bupati Madina Keluarkan Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

    2692 shares
    Share 1077 Tweet 673
  • Selisih 633 Suara, “On Ma” Raih Kemenangan di Pilkada Madina

    2498 shares
    Share 999 Tweet 625
  • Di TPS Pencoblosan Bupati Madina, Bobby Nasution Kalah Telak

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
Budaya

DPD Gerindra Sumut Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2025

13/05/2025
DPD Gerindra Sumut Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2025

MEDAN II DATAPOST.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Utara mengucapkan selamat Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 kepada...

Read more
by Jeffry Barata Lubis
0 Comments
Food

Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian

13/05/2025
Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian

Tangerang Selatan, 12 Mei 2025 — Bintaro kedatangan satu lagi destinasi kuliner dan lifestyle terbaru yang wajib dikunjungi! Mingle Socialhaus...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Tech

Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu

12/05/2025
Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu

Dalam lanskap desain modern, kolaborasi antara system integrator audio visual dan arsitek tidak hanya mempermudah proses penciptaan ruang yang estetik,...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Tech

Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu

12/05/2025
Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui anak usahanya, KAI Wisata, mengajak masyarakat untuk menelusuri sejarah perkeretaapian Indonesia dengan mengunjungi dua...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Tech

Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

12/05/2025
Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya ke-732, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menghadirkan Promo Online...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Business

Vlog your Way to 30K! “Kwentong Buhay, Kwentong Bahay” is back!

12/05/2025
Vlog your Way to 30K! “Kwentong Buhay, Kwentong Bahay” is back!

P.A. Properties, one of South Luzon’s trusted real estate developers, is once again putting the spotlight on its homeowners with...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Tech

Integrasi Omnichannel & WhatsApp API dan Keuntungannya

12/05/2025
Integrasi Omnichannel & WhatsApp API dan Keuntungannya

Omnichannel dan WhatsApp API bikin layanan pelanggan top. Yuk, cek cara kerjanya! Sebagi pebisnis yang pengen layanan pelanggan makin keren!...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Tech

PT Astra Agro Lestari Gelar Training Port Operator Bersama Port Academy

12/05/2025
PT Astra Agro Lestari Gelar Training Port Operator Bersama Port Academy

PT Astra Agro Lestari bekerja sama dengan Port Academy dalam menyelenggarakan Training Port Operator yang difokuskan untuk meningkatkan keterampilan operasional...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Datapost.id

Copyright © 2023 Datapost.id All Rights Reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • KEMENKUMHAM
  • Kejaksaan
  • POLRI
  • Sosial
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Food
  • Fashion
  • Health
  • Travel
  • Tech
  • Redaksi

Copyright © 2023 Datapost.id All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In