DATAPOST.ID MEDAN — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di SMP Negeri 1 Huristak Kabupaten Padang Lawas (Palas) bernama Sentosa Pohan (SP) diduga rangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah SMK Swasta di Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan terkait rangkap jabatan bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru SMP Negeri.
Menjabat sebagai Kepala Sekolah Swasta Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang merangkap jabatan di instansi lain, kecuali mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
“Guru ASN di sekolah negeri tidak diperbolehkan menjadi kepala sekolah swasta, karena tugas tersebut masuk dalam kategori pekerjaan tetap di luar tugas utama ASN”, terang aktifis/pelaku UMKM Arif Hakiki Hasibuan kepada media, Kamis (16/04/2025) melalui sambungan selulernya.
Dikatakan Arif, bahwa menjabat sebagai Ketua Organisasi seperti Pramuka, jika organisasi tersebut bukan organisasi politik dan tidak mengganggu tugas utama sebagai ASN, maka boleh dilakukan.
“Namun, berdasarkan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan, ASN yang bertugas sebagai pembina atau pengurus Pramuka harus tetap memprioritaskan tugas utamanya sebagai guru”, ujarnya.
Hal lain disampaikan aktifis/pelaku UMKM ini, bahwa menjabat sebagai Kepala Lembaga Penelitian di Sekolah Pemda (di luar kabupaten tempat tugasnya sebagai ASN Guru SMP). Jika lembaga penelitian tersebut masih dalam lingkup dinas pendidikan atau pemerintahan, maka ASN harus mendapatkan izin dari instansi yang menaunginya.
“Jika lembaga penelitian tersebut bersifat non-struktural atau berbasis komunitas, maka harus dipastikan tidak melanggar aturan disiplin ASN”, ucapnya
Arif menegaskan, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, menjabat sebagai Kepala Sekolah Swasta tidak boleh (kecuali ada izin khusus).
Kemudian menjadi Ketua Organisasi non berbasis politik seperti Pramuka boleh, selama tidak mengganggu tugas utama.
Menjadi Kepala Lembaga Penelitian di Sekolah Pemda luar kabupaten juga boleh, jika ada izin dari instansi terkait dan tidak bertentangan dengan tugas utamanya sebagai ASN Guru SMP.
“Jadwal mengajar seorang ASN guru di SMP Negeri di Indonesia mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN)”, sambungnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan sudah diatur ketentuannya sebagai berikut;
1. Berdasarkan Jadwal Mata Pelajaran
Guru hanya masuk ke kelas sesuai dengan jadwal mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Misalnya, jika seorang guru mengajar Matematika di kelas VII dan VIII dengan total 24 jam pelajaran per minggu, maka ia tidak wajib hadir setiap hari penuh, tetapi sesuai dengan jadwal mengajarnya.
2. Beban Kerja Minimal
Sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam per minggu, termasuk tugas tambahan (seperti wali kelas, pembina OSIS, dsb.).
Jika seorang guru hanya memiliki sedikit jam mengajar, maka ia bisa diberi tugas tambahan agar memenuhi beban kerja minimal.
3. Kehadiran di Sekolah
ASN wajib memenuhi jam kerja 37,5 jam per minggu sesuai aturan kepegawaian, sehingga guru tetap harus hadir di sekolah meskipun tidak ada jadwal mengajar.
Kehadiran ini bisa digunakan untuk tugas administratif, bimbingan siswa, pengembangan kurikulum, atau kegiatan sekolah lainnya.
Jadi, seorang ASN guru SMP Negeri tidak harus mengajar setiap hari, tetapi tetap harus memenuhi jam kerja sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di SMP Negeri dan tidak memenuhi beban jam mengajar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 87 Ayat (4) menyatakan bahwa ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melanggar ketentuan disiplin yang berat.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasal 3 menyebutkan kewajiban PNS, termasuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8 mengatur jenis pelanggaran disiplin dan sanksi yang dapat diberikan, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pasal 52 Ayat (2) menyebutkan bahwa guru PNS yang tidak memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi administrasi. “Sanksinya bisa berupa penundaan tunjangan profesi guru hingga pemberhentian sebagai guru”
4. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Guru harus memenuhi beban kerja yang terdiri dari pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan.
Jika tidak memenuhi beban kerja tanpa alasan yang sah, maka guru dapat dikenai konsekuensi administratif.
Sanksi yang dapat dikenakan adalah,
1. Teguran lisan atau tertulis.
2. Penundaan tunjangan profesi.
3. Penundaan kenaikan pangkat/gaji.
4. Penurunan pangkat.
5. Pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat dari ASN jika pelanggaran dianggap berat.
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang ada, maka dugaan adanya pelanggaran oleh oknum ASN Kabupaten Padang Lawas sudah di laporkan Arif Hakiki Hasibuan ke Inspektorat Kabupaten Padang Lawas dengan tembusan dikirimkan kepada Bupati Kabupaten Padang Lawas, dan Kadis Pendidikan Kabupaten Padang Lawas. (***)