PANCUR BATU || datapost.id – Terkait dengan program Kementerian Hukum dan HAM yang dijalankan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Kantor Wilayah dan jajarannya, Tim Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumatera Utara melakukan pengumpulan data lapangan ke Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Selasa (25/07/2023).
Tim dari Kemenkumham Sumut yang hadir dalam pengumpulan data lapangan terkait Permenkumham No.16 Tahun 2023, yakni Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik, beserta Tim lainnya.
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Implementasi Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas Bersyarat (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Kedatangan Tim diterima oleh Kasi Binadik Jamerlan Saragih, Kasubsi Bimkemaswat Theo Tri Utama Panggabean, Kasubsi Peltatib Andarias Gintin dan Jajaran Lapas Kelas IIA Pancur Batu.
Mengawali kegiatan, Kepala Bidang HAM Kemenkumham Sumut, Flora Nainggolan mengatakan bahwa, “Mengenai penerapan Pasal 29 tentang pemberian remisi khusus untuk narapidana berusia 70 tahun, narapidana dengan masa pidana kurang dari 1 tahun dan narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan”
“Disampaikan bahwa didalam pelaksanaannya belum dapat terlaksana secara efektif karena belum terdapat narapidana yang memenuhi indikator di Lapas Kelas IIA Pancur Batu”, jelas Jamerlan Saragih.
“Pelaksanaan implementasi Permenkumham No. 16 Tahun 2023 yang selanjutnya dibuatkan rekomendasi sebagai bahan penunjang dan pendukung bagi pimpinan, dalam hal ini Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dalam membuat kebijakan lanjutan”, sambung Flora sekaligus mengakhiri kegiatan.
Sumber : RELIS.