Mandailing Natal || datapost.id – Atas nama Masyarakat Desa Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal-Sumut mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal guna melaporkan perihal dugaan korupsi pada kegiatan Fiktif menggunakan Dana Desa atau dugaan penyimpangan Dana Desa pada Jumat (08/09/2023).
Laporan tersebut diantar oleh dua orang warga Desa Panggautan, yakni Amran dan Hendri Syahputra.
Laporan pertama disampaikan kepada pihak security Cabjari agar disampaikan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Madina dengan tanda terima yang ditanda tangani oleh pihak security atas nama Sori tua Sinaga.
Namun selang beberapa menit setelah disampaikan, pihak Security memanggil kembali dengan alasan bahwa Kacabjari Darmadi Edison SH, MH ingin laporan diantar langsung, atau nanti bisa ke tong sampah perginya.
Setibanya di Kantor Cabjari, Hendri menuturkan dirinya dan Amran diterima oleh Kacabjari Darmadi Edison SH, MH di ruang kerjanya. Di tengah penyampaian pelaporan tersebut, Kacabjari mengatakan bahwa Laporan tersebut kurang bukti pendukung.
“Nanti malah kami dikira mencari-cari kesalahan,” sambungnya.
Sementara itu, menurut Hendri, sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), Kacabjari tidak perlu melontarkan kata-kata “mencari-cari kesalahan”
Menurutnya, sebagai APH seharusnya Kacabjari Madina di Natal, pak Darmadi Edison dapat menerima laporan tersebut, bukan kah ini laporan masyarakat. Kami menduga Jaksa ini menolak secara halus, kesannya tak profesional. Bukan kah laporan itu dugaan kegiatan fiktif, yang namanya dugaan kegiatan fiktif tentu diduga tidak ada pelaksanaan, jadi darimana kami dapat foto bangunan dan kegiatan,” ucap Hendri kesal.
“Sebagai APH, seharusnya beliau bisa menerima laporan kami, dan meminta keterangan pihak Inspektorat serta memanggil mereka yang dilaporkan untuk dimintai keterangan,” sambung Hendri
“Kami sebagai masyarakat awam, jangankan untuk melihat APBDes, Balihonya saja dari tahun ke tahun tidak pernah dipasang, kami mendapat petunjuk dari Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN) perihal laporan kegiatan Dana Desa Panggautan yang kami Duga banyak Kegiatan Fiktif. Kejaksaan (Cabjari Madina-red) sebagai salah satu Satgas terdepan mengawasi penggunaan Dana Desa malah diduga seperti tutup mata di Kecamatan Natal ini,” paparnya.
“Kalau Cabjari Madina di Natal sebagai APH di wilayah Pantai Barat Madina ini tidak mau menerima laporan masyarakat dikarenakan laporan pendukung kurang lengkap, maka sebaiknya Cabjari ditutup saja. Bukan kah kalau Kejaksaan mau, tentu saja bukti bisa mereka kumpulkan melalui pihak terkait semisal pihak Inspektorat, pihak terduga (terlapor), Camat Natal, Pendamping Lokal Desa dan lainnya yang dinilai mempunyai andil untuk pengembangan bukti dan informasi,” tandasnya dengan senyum sinis.
“Kalau kami yang melapor, kami juga yang mencari bukti sampai detail, lebih baik kita tukar posisi, biarkan kami yang jadi Jaksa, bapak itu jadi warga” tegasnya. (HS/Red).