MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Puluhan pemuda dan pemudi yang mengatasnamakan diri mereka dari Naposo Nauli Bulung (NNB) di Kecamatan Puncak Sorik MarapI, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) aksi damai di kantor Bupati Madina, Senin (15/07/2024).
Aksi damai ini untuk mempertanyakan bonus produksi PT. Sorik Marapi Geotermal Power (SMGP) yang beroperasi di wilayah desa tempat tinggal mereka.
Perwakilan NNB dalam orasinya di depan Sekretaris Daerah, ingin memperjelas bonus produksi yang digelontorkan oleh PT SMGP pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina untuk Kecamatan/ Desa, sesuai dengan PP Nomor 28 tahun 2016.
Dalam surat pernyataannya, massa aksi menyampaikan bahwa berdasarkan data tahun 2024, hasil bonus produksi perusahaan panas bumi PT. SMGP senilai Rp.6.362.834.066,-. Namun bonus itu tidak pernah dirasakan oleh 10 desa yang ada di wilayah kerja perusahaan.
”Pemkab Madina kami harap segera membahas dan merevisi Perbup No 04 tahun 2024 tentang pemanfaatan bonus produksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2016,” ujar koordinator aksi, Riski.
Riski juga menjelaskan prioritas bonus produksi dari SMGP pada Pemkab Madina kurang optimal, lantaran hanya direalisasikan pada infrastruktur saja.
Sehingga, pihaknya berharap Pemkab Madina harus segera mengkaji dan mengeluarkan pemanfaatan bonus produksi melalui Peraturan Bupati (Perbup) untuk pemanfaatan yang lebih tepat sasaran.
“Banyak masalah di desa kami pak, kamu ingin jika prioritas bonus produksi itu dibuat kepada yang lebih tepat,”tegas Riski dalam orasinya.
Setelah berorasi, para pengunjuk rasa disambut oleh Sekdakab Madina, Alamulhaq Daulay. Tanya jawab pun sempat terjadi.
Kemudian sekda meminta perwakilan dari setiap desa melalui ketua NNB untuk diskusi dan berunding ke ruangan Sekda, dua orang perdesa.
Dalam pertemuan itu terdapat 4 Kesimpulan yang disepakati dengan Sekda, Kabid anggaran, dan perwakilan OPD lainnya. Keempat Kesimpulan yang diterima itu adalah :
1. Bahwa Perbup No 04 2024 tentang pemanfaatan bonus produksi akan dibahas secepatnya.
2. Meminta Bupati Madina hadir dalam pembahasan Perbup No 04 2024 tersebut.
3. Perbup akan diselesaikan sebelum Agustus
4. 50% direalisasikan ke wilayah WKP. (*)