SERGAI II DATAPOST.ID – Front Komunikasi Indonesia (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) secara tegas meminta Polisi dan Jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan Pelatihan Ikan Lele dan Jamur Tiram yang dilaksanakan di Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu.
Demikian ditegaskan Ketua FK-1 Kabupaten SERGAI, M Nur kepada wartawan, Jum’at (22/09/2023) karena telah menghabiskan anggaran lebih kurang sebesar Rp 20 juta.
Dimana menurutnya, kegiatan ini diperkirakan diikuti 10 desa di Kecamatan Teluk Mengkudu dan kuat dugaan kegiatan ini tidak sesuai dengan dana yang dianggarkan.
Selain itu, beliau juga diminta polisi dan jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan bibit ikan Lele tahun 2022 sebesar Rp.25 juta, yang bersumber dari Dana Desa (DD).
“kegiatan diatas diduga kuat telah menyalahi aturan, dan perbuatan tersebut jelas telah melanggar aturan dan peraturan yang berlaku di negara ini.”pungkasnya
Adapun peraturan yang diduga telah dilanggar yakni :
1. Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
2. Pasal 15 UU RI No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
Sementara Suwondo yang disebut-sebut sebagai Ketua Kelompok mengakui bahwa ia menerima bibit bantuan itu sebagaimana di bawah ini :
1. Terpal warna biru ukuran 6 MX 8 m = 1 unit x Rp. 480 ribu.
2. Bambu ukuran 4 m 20 batang = Rp.300 ribu
3. Pakan Ikan Lele 3 sak = Rp.1,2 juta
4. 3000 ekor x Rp. 300 = Rp. 900 ribu
5. Biaya transport untuk 10 anggota kelompok x Rp.50 ribu = Rp 500 ribu.
6. Tas 10 unit x Rp.45 ribu = Rp.450 ribu.
Jumlah bantuan pengadaan ikan Lele itu diperkirakan mencapai Rp.3,8 juta saja.
Bantuan ini ia terima dari aparat Desa Sentang Kecamatan Teluk Mengkudu,Sergai.
Sementara Sekretaris Desa Sentang menuturkan bahwa bibit ikan yang diserahkan itu jumlah 6000 ekor dan barang yang lain katanya, ia tidak ingat. (Red/Ril)