MANDAILING NATAL II Datapost.id – permainan uji ketangkasan yang diduga kuat berbau judi di pasar malam Martin Perdana yang berada di Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terlihat menjamur bebas beroperasi tanpa pengamanan aparat hukum.
Setidaknya ada lima permainan ketangkasan yang diduga berbau judi beroperasi di lokasi pasar malam seperti permainan bola guling (Boling), tebak nomor, permainan lempar gelang pada jam dan tutup botol minuman aqua. Dan terpantau lebih dari dua stan dalam setiap arena permainan.
Diketahui Bowling tebak nomor dibandrol Rp 5 ribu mendapat 3 koin, sedangkan gelang dalam permainan lempar gelang dibandrol Rp 5 ribu per 4 gelang. Masing-masing peserta yang beruntung dalam permainan tersebut akan diberikan hadiah semacam rokok, snack, minuman bersoda, boneka dan lainnya.
Dari penelusuran Datapost.id, Rabu (26/04/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Pengunjung yang datang mulai dari orangtua hingga anak di bawah umur terlihat mengikuti permainan uji ketangkasan yang diduga kuat berbau judi itu di areal pasar malam itu.
Padahal, permainan tebak angka tersebut sudah termasuk perjudian dan sudah ada contoh tersangka yang diamankan oleh kepolisian pada beberapa tempat di Indonesia.
Salah seorang pengunjung pasar malam bernama Kumis saat dimintai keterangan mengaku sudah mengeluarkan uang Rp 45 ribu dalam permainan uji ketangkasan bowling dan lempar gelang. Dan Kumis mengakui hanya mendapat sebungkus rokok sampoerna mild isi 12 batang.
“Habis 45 ribu, hanya dapat sebungkus rokok. Senang sih mengikutinya tapi modal awal tak balik. Itu kan sudah resiko”.ungkapnya
Kumis juga mengatakan, uji ketangkasan tersebut tidak dia ketahui masuk pada unsur perjudian.
“Baru kali ini datang ke pasar malam, kalau soal judi saya gak tau,” ujarnya sembari mengaku tidak bakal lagi mengikuti uji ketangkasan.
Ha senada juga dikatakan Hanipah seorang pengunjung yang mengaku habis Rp 200 ribu di pasar malam tersebut. Dia dan dua orang anaknya baru kali pertama mengunjungi pasar malam dan sudah tertarik bermain lempar gelang.
“Baru kali ini datang ke pasar malam. Mana sanggup sering datang, saya mau karena menuruti anak yang nangis meminta ke sini,”terangnya .
Berdasarkan Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Jenis perjudian diterangkan dalam kamus Brainly.co.id yakni suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang.
Berikut macam-macam tidak pidana perjudian. Sabung ayam, judi togel SDSB, pakong, judi kartu, judi online, kuda lari, main dadu, main ceki, main genap ganjil.
Kemudian main sekak, main rulet, domino, sport book, main hura hura, bola tangkas, main nalo dan naga mas, main tatoli sator, berambung duit dan adu taruhan mana yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib.
Sebelumnya, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Madina mendesak pemerintah daerah dan kepolisian menangkap pengela pasar malam yang berada di Kelurahan Simangambat dan Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan.
Mahasiswa tersebut menilai uji ketangkasan berbau judi di pasar malam itu semakin menjadi-jadi dan akan mencoreng nama baik Kabupaten Madina yang dikenal Serambi Makkahnya Provinsi Sumatera Utara (Red)