Gunungsitoli || datapost.id – Puluhan masyarakat Desa Miga mendatangi dan memprotes aktivitas penimbunan atau reklamasi pantai yang sedang beroperasi di wilayah Dusun II, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Senin (12/06/2023)
Kegiatan penimbunan tersebut diduga dilakukan oleh berinisial FG dan bekerjasama dengan pemilik alat berat (Exscavator) yang belum di ketahui siapa pemiliknya dan terindikasi belum mengantongi izin.
Pantauan dilapangan, Kedatangan sejumlah warga di lokasi tidak di izinkan masuk oleh salah seorang pekerja diarea tersebut melalui pintu depan karena sudah tertutup rapi menggunakan seng.
Namun, puluhan warga itu melewati gang rumah warga menuju lokasi penimbunan dan disana sempat terjadi cek cok mulut serta saling dorong antara pihak warga dengan pihak pekerja yang ada dilokasi tersebut.
Salah satu warga Desa Miga, Syukur Jahmi Halawa kepada Wartawan menyampaikan, kedatangan kami di sini untuk menyuarakan dan memprotes kegiatan penimbunan ini yang diduga tidak memiliki ijin supaya dihentikan, karena merusak ekosistem laut dan merugikan para nelayan.
“Penimbunan ini dapat mengakibatkan kerusakan pantai dan lingkungan hidup yang berdampak secara fisik seperti perubahan Hindo Oseonografi, Sedimentasi, peningkatan kekeruhan air, pencemaran laut dan peningkatan potensi abrasi genangan air dipesisir pantai,” jelas Syukur.
Lebih lanjut syukur mengungkapkan, sebelumnya kami telah menyampaikan hal ini di tingkat pemerintahan desa, agar kegiatan ini diberhentikan oleh pemilik lahan karena ada beberapa dampak yang dialami oleh masyarakat, seperti kesulitan akses masyarakat pelaut, dan rusaknya pertumbuhan terumbu karang dalam jangka waktu yang lama.
Syukur juga menambahkan, saya bersama masyarakat Desa Miga akan terus memperjuangkan hal ini, supaya lingkungan hidup diwilayah Desa Miga bisa tentram dan lebih baik lagi.
“Kami tidak menginginkan ekosistim laut dan perairan laut di pesisir pantai ini mengalami kerusakan, karena di Desa Miga ini berpontensi kembangnya terumbu karang,” tegasnya.
Ditempat yang sama, seorang nelayan warga Desa Miga Walman Comol menyampaikan, kami sebagai nelayan dipinggiran pantai merasa dirugikan dan tersiksa akibat kegiatan penimbunan dipesisir laut ini, karena semua perlindungan ikan dipinggir laut sudah tidak ada lagi.
“Sangat menjerit, apalagi terjadi surut disiang hari, perahu kami terpaksa melintas diatas batu dan sering mengalami kebocoran sehingga mengalami kerugian. Sementara, penghasilan kami setiap hari belum tentu bisa mencukupi kebutuhan nafkah keluarga,” ujar Walman.
Sebagai nelayan, tambah Walman, memohon kepada pemerintah melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Gunungsitoli untuk dapat memperhatikan nasib mereka.
“Sangat susah dan menjerit tapi jangan dijepit lagi lah, karena kami hanya menggunakan perahu dayung bukan dengan menggunakan boat,” ucapnya dengan nada gelisah.
Warga lainnya, Safman Lase juga menuturkan, masalah ini akan tetap kami lanjutkan di tingkat pemerintah yang lebih atas, karena selama ini penyelesaiannya hanya ditingkat desa, maka selanjutnya akan kami suarakan di tingkat DPRD Kota Gunungsitoli dan juga pemerintahan Kota Gunungsitoli.
“Kami yakin bahwa pemerintahan Kota Gunungsitoli tidak membiarkan hal ini, apalagi kegiatan ini jelas terindikasi belum mengantongi izin dalam melakukan upaya perluasan area tanah di atas perairan laut tanpa mempertimbangkan dampak pada lingkungan hidup,” tutupnya.
Sementara, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Miga, Irmin Zai saat di konfrimasi mengatakan, kegiatan ini pernah dilaksanakan musyawarah oleh pemerintah Desa Miga dan hasilnya bahwa untuk sementara kegiatan penimbunan yang dilakukan oleh pemilik lahan tersebut dihentikan sebelum ada titik terang dalam menyelesaikannya.
“Saya memang merasa kecewa dan tidak tau dasar apa pemilik lahan bisa melakukan kembali penimbunan atau reklamasi sesuai dengan kebijakan selama ini,” pungkas Ketua BPD Miga.
Hingga naikknya berita ini, media belum mengkonfirmasi kepada pemilik lahan, namun akan dilakukan konfirmasi selanjutnya. (DG)