Mandailing Natal || datapost.id – Menjamurnya penambangan tanpa izin, baik penambangan Galian C tanpa izin maupun Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal, sepertinya tidak membuat malu para pemangku jabatan yang ada di Madina, apakah itu pihak Kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Madina.
Seperti yang terjadi di Desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu, penambangan Galian C diduga tanpa memiliki izin resmi bebas beroperasi. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Akibatnya, pelaku penambangan galian C tanpa izin diduga milik seorang pengusaha inisial ID bebas beroperasi di Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu tanpa ada tindakan dari pihak Kepolisian maupun pihak Pemkab Madina yang berdampak kerusakan lingkungan yang cukup parah.
Menyoroti kegiatan penambangan Galian C diduga tanpa izin, Ketua LPAKN PROJAMIN Kabupaten Mandailing Natal, Muda Hasibuan kepada awak media menyikapi, penambangan Galian C tanpa izin mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menyebabkan keresahan kepada masyarakat, dan juga tentunya menimbulkan kerugian dari sektor Pendapatan Asli Daerah.
“Penambangan Galian C tanpa izin telah menimbulkan kerusakan alam dan membuat keresahan masyarakat, dan juga karena perizinannya tidak jelas akan membuat kerugian bagi PAD Kabupaten Mandailing Natal,” cetus Muda Hasibuan.
Maka dari itu, LPAKN PROJAMIN Kabupaten Mandailing Natal berharap Pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal segera mengamankan pelaku penambangan Galian C diduga tanpa izin di Desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu, dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (SL/sulfan Lubis).