MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan segera mengevaluasi kinerja Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Ari Sofandi Paloh.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Walhi Sumut, Rianda Purba ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (09/09/2024) dalam menanggapi dugaan tangkap lepas 13 unit excavator dari lokasi penertiban PETI yang sudah disita Polres Madina.
Rian menilai Kapolres Madina melakukan pembiaran terhadap maraknya Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Madina. Dia menilai sikap Kapolres Madina yang tak melanjutkan proses hukum terhadap 13 unit excavator tersebut merupakan pembiaran maraknya PETI.
“Sikap Kapolres ini sama saja melakukan pembiaran terhadap PETI karena tidak memberikan efek jera. Penertiban dan penegakan hukum terhadap PETI sepertinya hanya normatif saja. Ditangkap, terus dilepaskan dengan alasan titip rawat,” jelas Rian melalui WhatsApp, Senin (09/09/2024).
Dia juga menambahkan, beberapa laporan yang diterima Walhi, khususnya permasalahan PETI hingga kini disinyalir tidak pernah ada penyelesaian.
Rian pun menilai, permasalahan PETI di Madina cukup masif dan banyak. Namun tidak didukung dengan ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH)nya.
“Permasalahan mineral dan kerusakan lingkungan di Madina cukup banyak kita terima laporannya. Namun tidak ada penyelesaian dan ketegasan dari APHnya. Sehingga terkesan didiamkan,” tegasnya.
Bahkan menurut Rian, di Madina sendiri banyak permasalahan khususnya terkait lingkungan. Selain PETI ada juga beberapa laporan terkait penyerobotan lahan dan aktifitas galian C ilegal yang dilaporkan masyarakat ke Walhi. Sehingga, dirinya menilai perlu ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres.
“Perlu ketegasan. Banyak laporan yang masuk ke Walhi. Ini harus menjadi perhatian khusus, Kapolres Madina dalam menyelesaikan semua permasalahan harus tegas,” ungkapnya.
Selain itu, Rian juga mengatakan Pemerintah Propinsi Sumut juga harus segera bertindak. Khususnya Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini dikarenakan fungsi pengawasan khususnya bidang mineral dan tambang merupakan tanggung jawab Pemerintah Propinsi.
“Pemerintah Provinsi juga harus ikut serta dalam penertiban PETI. Tambang legal saja, banyak masalah apalagi yang ilegal. Ini harus jadi perhatian serius,” pintanya.
Sementara itu Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh melalui kasi Humasy Polres Madina yang dikonfirmasi tentang proses hukum 13 excavator yang diduga raib menjelaskan bahwa alat berat yang telah diamankan tersebut dikembalikan ke pemiliknya untuk di rawat.
”karena Polres Madina tidak memiliki biaya untuk merawat alat berat, makanya sementara dititip rawatkan ama pemiliknya,”paparnya.
kemudian lanjutnya, untuk proses hukum ke 13 alat berat excavator PETI kotanopan itu telah masuk dalam tahap ke “penyelidikan”.
”ke 13 alat berat excavator itu dalam proses penyelidikan,”terangnya.
Dan tambahnya, terkait penetapan penyitaan yang di usulkan penyidik ke Pengadilan Negeri (PN) Madina sudah dilakukan.
“Sudah semua itu Penyitaan dan Penetapan Sitanya,”ungkap Bagus Singkat. (*)