MEDAN || datapost.id – Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Sekolah Islam Terpadu (SIT) Darul Hasan bernilai 1,3 miliar diduga ‘mengemplang’ uang negara sekitar Rp 414 juta rupiah.
Proyek pada Dinas Lingkungan Hidup Sumut (sekarang Dinas LHK,red) ini dikerjakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun 2020.
Proyek diduga merugikan negara berkisar Rp 414 juta ini ditangani jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan. Saat ini jaksa telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-360/L.2.15:Fd.1/05/2023 tanggal 24 Mei 2023.
“Bahwa dari hasil gelar perkara tersebut didapat kesimpulan bahwa tim penyidik telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana dan dua alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kajari Padangsidimpuan melalui Kasi Intelijen, Yunius Zega, Senin (12/06/2023) dihubungi via ponselnya.
Lebih lanjut Yunius Zega menjelaskan, dugaan Tindak Pidana Korupsi pada DLH Sumut yang saat itu dipimpin Binsar Situmorang. Pejabat itu saat ini menjabat Staff Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan.
Dugaan korupsi yang disidik Seksi Pidana Khusus Kejari Padangsimpuan ini, Proyek di DLH Sumut pada kegiatan belanja Barang kepada masyarakat berupa Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik di Kota Padang Sidempuan.
“Proyek IPAL di SIT Darul Hasan yang beralamat di Jalan Ompu Huta Tunjul Kelurahan Sabungan Jae Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru Kota Padang Sidempuan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 807/Dis.LH-SU/S/2020 tanggal 11 Maret 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.301.488.289 (satu milyar tiga ratus juta empat ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah),” jelas Yunius Zega di laman Whats Appnya.
Lanjutnya, namun pada kenyataannya dilapangan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan Kontrak sehingga ditemukan kekurangan volume dan IPAL tersebut tidak dapat difungsikan karena pihak sekolah tidak pernah mendapat pelatihan tentang pengoperasian IPAL tersebut.
“Pada saat tahap Penyelidikan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap PPK, rekanan, pengawas, Bendahara, dan Pihak lainnya,” pungkasnya.
Staff Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Gubernur Sumut Binsar Situmorang yang dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya tak tersambung. Beberapa kali dihubungi terdengar nada tak aktif di ponsel mantan Kadis Lingkugan Hidup Sumut itu. (Ril/Red).