MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Diduga bangun tiang optik tanpa izin, Perusahan provider jaringan internet PT Aplikanusa Lintas Arta diduga langgar rekomendasi teknis (Rekomtek) yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara (Sumut).
Dimana dalam rekomtek yang diberikan pembangunan tiang jaringan utilitas kabel fiber optik dibenarkan pada sisi luar bahu jalan. Namun pada prakteknya, tiang dibangun pada sisi dalam bahu jalan bahkan hanya berjarak 40-50 CM dari sisi jalan, sehingga dapat membahayakan pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Tidak hanya itu saja, pihak PT Aplikanusa Lintas Arta berdasarkan pantauan wartawan juga membangun tiang fiber optik pada tanah warga tanpa izin dan juga tidak memberikan konpensasi kepada pemilik hak atas tanah yang didirikan tiang fiber optik, sehingga hak-hak masyarakat atas tanah yang digunakan diduga kuat dirampas oleh PT Aplikanusa Lintas Arta.
Kuat dugaan pembangunan tiang fiber optik oleh PT Aplikanusa Lintas Arta di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) belum ada mengantongi izin dari instansi terkait, sehingga kegiatan ini juga telah bertentang dengan rekomtek yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumut.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pada Pasal 13 disebutkan Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.
Selanjutnya pada Pasal 15 Ayat (1) menegaskan hak masyarakat yag dirugikan untuk mengajukan tuntutan atas kerugian akibat dari kesalahan dan kelalaian penyelenggara telekomunikansi
“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi”.
Akibat pambangunan tiang fiber optik oleh PT Aplikanusa Lintas Arta pada tanah warga maka mengakibatkan kerugian yang dialami warga dimana pemegang hak atas tanah terhalang atau tidak lagi dapat memanfaatkan tanah tempat berdirinya tiang fiber optik milik PT Aplikanusa Lintas Arta sehingga wajiblah memberikan ganti rugi kepada pemilik hak atas tanah sebagai mana dimuat dalam Pasal 15 Ayat (2).
“Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya”.
Terkait tidak adanya izin dan persetujuan dari pemegang hak atas tanah tempat berdirinya tiang Fiber Optik milik PT Aplikanusa Lintas Arta, menjadi sorotan bagi sejumlah warga di Kabupaten Madina.
M Ja’far Nasution salah seorang warga yang tanahnya dibangun tiang fiber optik, Jum’at (27/10/23) menyatakan bahwa ini merupakan penyerobotan lahan dan jelas ini merupakan perbuatan melawan hukum.
Ja’far menuturkan, PT Aplikanusa Lintas Arta membangun tiang di tanahnya tanpa pernah ada kesepakatan dan izin serta pemberitahuan.
”tentu ini sudah merupakan pidana penyerobotan lahan masyarakat yang menjadi bagian dari perbuatan melawan hukum.tegasnya
Hingga berita ini dikirim ke Redaksi pihak PT Aplikanusa Lintas Arta yang dihubungi melalui Hidayat selaku perwakilan Vendor PT Neora belum memberikan jawaban atas konfirmasi dari Wartawan. (*)