Nias Barat || datapost.id – Sekelompok orang mengatasnamakan masyarakat Nias Barat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Nias Barat (GEMPAR) melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (25/05/2023).
Dalam orasinya, salah seorang pimpinan aksi unjukrasa, Atoni Waruwu mengatakan, pembangunan Rumah Sakit Pratama di Desa Lologolu dengan pagu anggaran senilai Rp43 Miliar dinilai sangat bernuansa korupsi.
“Pembangunan Rumah Sakit telah melewati masa pengerjaannya pada 31 Desember 2022 lalu, dan juga telah melewati masa perpanjangan selama 90 hari, namun masih juga belum selesai dikerjakan,” ungkap Atoni.
“Padahal di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 189/PMK.05/2022 pada Pasal 3 ayat (1) hanya memberikan kesempatan perpanjangan selama 90 hari kalender. Namun, kenapa Pemerintah Kabupaten Nias Barat masih belum mengambil tindakan, ada apa ini..?,” jelas Atoni seraya bertanya.
Soziduhu Gulo yang merupakan pengunjukrasa yang datang langsung dari Nias Barat menduga telah terjadi mark up pembayaran hasil pekerjaan kepada rekanan.
Disampaikan Soziduhu Gua, bahwa pihaknya mengetahui setelah melihat LKPJ Bupati Nias Barat tahun anggaran 2022. Dalam LKPJ itu diketahui, anggaran pembangunan rumah sakit beserta sarana dan prasarana pendukungnya mencapai Rp 51.092.300.000, sementara terealisasi pembayaran kepada rekanan per 31 Desember 2022 sebesar Rp 40.396.200.560 (79.7℅).
“Artinya, besarnya pembayaran kepada rekanan diduga tidak sesuai dengan volume pekerjaan saat itu. Diduga telah terjadi mark up pembayaran kepada rekanan,” tegas Soziduhu.
Orasi yang sama juga disampaikan pendemo lainnya, Peringatan Gulo, pembangunan rumah sakit lologolu diduga kuat melanggar Permenkes Nomor 03 Tahun 2022. Dalam lampiran Huruf G angka 4 huruf f point ketiga, menyebutkan mengharuskan waktu tempuh dari lokasi kebutuhan rumah sakit ke RSUD terdekat minimal lebih atau sama dengan 3 jam.
“Jarak lokasi RS Pratama Onolimbu (rumah sakit yang ada saat ini) dengan RS Pratama Lologolu hanya sekitar 45 menit, sehingga diduga kuat telah terjadi pemalsuan dokumen persyaratan saat mengusulkan kepada Kemenkes,” ujar Peringatan.
“Lokasi RS Pratama Onolimbu dibangun di lahan rawan longsor. Bisa jadi pembangunannya tanpa didukung dengan studi kelayakan yang memadai, seperti yang dipersyaratkan dalam Pasal 14 ayat (2) b Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2014”, sambung Peringatan.
Ditempat yang sama, Koordinator Lapangan aksi unjukrasa, Miseri Hia (Diaz) mengaku pihaknya melakukan demo di KPK untuk mengusut tuntas pembangunan RS Pratama Lologolu dan Pembangunan Trotoar yang diduga kuat terjadi mark-up anggaran dan pengerjaan proyek dikerjakan asa jadi.
Ditambah lagi, kata Miseri, Bupati Khenoki Waruwu memilih bungkam. “Kecurigaan semakin bertambah setelah pihaknya mengetahui Kuasa Penggunaan Anggaran merupakan menantu Bupati Nias Barat,” ucap Miseri.
Kepada perwakilan KPK yang menerima aspirasi aksi unjukrasa, Miseri meminta untuk mengusut tuntas kasus ini, jika tidak pihaknya akan melakukan demo lanjutan.
Pihak KPK yang menerima aksi unjukrasa mengatakan, pihak kami akan segera menindaklanjuti tentang persoalan atau dugaan korupsi pada pembagunan Rumah sakit Pratama tersebut.” ucapnya singkat (MG).