Mandailing Natal || datapost.id – Diduga jalan “ditempat” penanganan proses hukum kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka Ahmad Arjun Nasution (AAN) warga Kecamatan Batang Natal, organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Sumatera Utara dengan nomor surat : 031/GNPK-RI/SU-PS/I/2023 tanggal 05 Juni 2023 kembali menyurati Polres Mandailing Natal (Madina).
Sekretaris GNPK-RI Sumatera Utara, Yulinar Lubis ketika dikonfirmasi wartawan via seluler, Senin (05/06/2023) membenarkan bahwa pihaknya telah kembali menyurati Polres Madina guna mengetahui sudah sejauh mana proses hukum dan guna mendesak agar tersangka AAN segera ditangkap dan dilimpahkan ke Kejari Madina (Tahap II).
“Mengingat surat kami Nomor : 04/GNPK-RI/SU-PS/I/2023 tanggal 21 Januari 2023 tentang Mohon Segera di tindaklanjuti dan mengirimkan SPDP yang merujuk pada surat jawaban Itwasda Polda SUMUT dengan Nomor: B/450/I/RES.7.4/2003/Ditreskrimsus belum juga ada terima jawaban. Kini GNPK RI Sumut kembali menyurati Polres Madina,” akunya.
Lebih lanjut Yulinar Lubis mengatakan, atas surat klarifikasi GNPK-RI Sumut terkait perkembangan penanganan laporan polisi nomor LP/1653/IX/2020/SUMUT/SPKT I tanggal 01 September 2020. Dimana saat menjawab surat GNPK RI Sumut, Itwasda Poldasu menyatakan bahwasanya kasus PETI atas tersangka AAN telah dilimpahkan penanganan kepada penyidik Polres Madina. Dan direncanakan akan melakukan pemeriksaan tersangka.
“Kami Pimpinan Wilayah GNPK-RI Sumut “mendesak” penyidik Polres Madina untuk segera melakukan tahap II atas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Madina guna diproses hukum dan dibawa ke persidangan sehingga perkara tersebut mendapat kepastian hukum,” tegasnya.
Sebab menurut Yulinar, karena saat ini diduga kuat tersangka AAN kembali melakukan aktivitas PETI. Untuk itu, Pimpinan Wilayah GNPK-RI Sumut mendukung penuh supaya tersangka diadili dan ditangkap atas perbuatan tersangka AAN tersebut karena dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat sekitar yang berdampak pada rusaknya lingkungan.
“Perlu kami pertegas bahwa, jika surat kami yang kedua ini tidak di gubris secara serius, maka kami Ormas GNPK-RI Sumut akan melakukan Aksi Unjuk Rasa Damai kantor Poldasu dengan tujuan agar tersangka AAN cepat di tangkap dan di adili sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dan tambahnya, kami menunggu tindaklanjut jawaban Surat yang kami sampaikan. Untuk menghidari Miss komunikasi, kami tetap menjunjung azas praduga tak bersalah, atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Sementara, Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, SIK, SH, MH melalui Kasatreskrim AKP Prasetyo Triwibowo, SIK, SH ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan belum ada menerima surat dari GNPK RI Sumut.
“Suratnya belum ada saya terima. Jadi belum bisa di tanggapi. Saya check dulu ya,” jawabnya singkat. (TIM)