NIAS || datapost.id – Sungguh memprihatinkan rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias tanpa dihadiri oleh Bupati Nias Yaatulo Gulo dan Wakil Bupati Nias Arota Lase bersama Sekda serta sejumlah pejabat lainnya, Selasa (18/07/2023).
Padahal, bila melihat jadwal yang sudah dikirimkan pihak Sekretariat DPRD Nias, agenda rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan persetujuan bersama atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022.
Akhirnya, kegiatan rapat tersebut ditunda oleh pimpinan rapat dengan alasan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Sebagai pimpinan rapat menunda selama tiga hari atau sampai waktu yang ditentukan oleh badan musyawarah,” ungkap Alinuru Laoli selaku pimpinan rapat.
Sementara itu, Bupati Nias Yaatulo Gulo beralasan tidak menghadiri rapat paripurna dengan pertimbangan bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 seharusnya selesai dan disetujui bersama dengan tanggal 26 Juni 2023 atau 1 bulan sejak diterimanya Ranperda pertanggungjawaban APBD TA 2022.
Hal ini untuk memenuhi maksud ketentuan pasal 197 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, dan sesuai dengan surat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Sumatera Utara kepada Bupati Nias Nomor : 900.1/3339/BKAD/VII/2023 tanggal 04 Juli 2023 perihal penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022.
Alasan itu, sesuai surat Bupati Nias dengan Nomor : 900/2689/BPKPD tertanggal 17Juli 2023 yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias melalui Sekwan.
Apalagi, Bupati Nias melalui TAPD sudah menyusun rancangan peraturan kepada daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 serta mengajukannya kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan pengesahan. (Makmur Gulo)