MEDAN, DATAPOST.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenagsu) melakukan Sosialisasi Regulasi/Kebijakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah terhadap Kantor Pusat maupun Cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Umrah (PPIU) Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan di Gedung Aula Madinah Al Munawwarah Asrama Haji Medan (Ahmed), Selasa (17/09/2024).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenagsu, H. Ahmad Qosbi Nasution, S.Ag, MM.

Dalam sambutannya, Ahmad Qosbi menegaskan, sertifikasi Umrah dan Haji Khusus merupakan proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat yang menyatakan bahwa Umrah dan Haji Khusus telah dievaluasi dan dinyatakan memenuhi kriteria Umrah dan Haji Khusus untuk klasifikasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Besok, SMSI Kembali Surati TPPS Dan DPRD Madina

Selain itu, Ahmad Qosbi juga menjelaskan bahwa Akreditasi dan Sertiîkasi bagi PPIU/PIHK pada dasarnya dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan Penyelenggara lbadah Umrah dan Haji Khusus.

Hal ini, sebutnya, untuk memastikan bahwa jamaah memperoleh pelayanan yang baik. Dan untuk mewujudkan kemandirian serta ketahanan dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Haji Khusus.

“Para pelaku usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus didorong untuk mengikuti Akreditasi serta Sertifikasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kakanwil Kemenagsu ini pun mengungkapkan, mengacu kepada Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dibaca dan dipahami oleh PPIU semua peraturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan. “Selanjutnya Menteri mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan ibadah umrah, pengawasan evaluasi dilaksanakan oleh oleh Aparatur tingkat pusat dan daerah terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan dan penyelenggara yang dilakukan oleh PPIU kepada jamaah umrah.

Baca Juga :  Polres Nias Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Karyawan Gudang UD. ENU

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan serta evaluasi, Menteri akan membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan dan penindakan permasalahan penyelenggaan lbadah Umrah.

“Hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan lbadah Umrah sebagai dasar akreditasi dan pengawasan sanksi. Jika hasil pengawasan dan evaluasi Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Kanwil Kemenagsu, Dr.Hj. Wan Khairunnisah, MA dalam laporannya menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan Informasi kepada PPIU tentang serangkaian regulasi/kebijakan kepada PPIU dan Bimtek tentang skema dan kriteria Akreditasi dan Sertifikasi Umrah kepada PPIU.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi SDM, Kemenag Sumut Gelar Pelatihan Hisab Rukyat

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, H. Nurchalis, ST, MM dan Katim Akreditasi dan Sertifikasi PPIU Dirjen PHU Kemenag RI, Fatmawati. (Lubis)