SIMALUNGUN || datapost.id – Kapolres Simalungun, AKBP Ronald P Sipayung SIK, SH, MH mengungkapkan komitmen Polres Simalungun beserta Polsek se-Jajaran dalam memberantas peredaran Narkoba.
Ungkapan tersebut dibuktikan dengan keberhasilan Polres Simalungun menangkap para tersangka kasus Narkoba, baik oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun maupun Polsek se-Jajaran dengan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu.
Hal tersebut kembali di buktikan oleh Personel Polsek Bosar Maligas, Resor Simalungun yang berhasil menangkap dua orang Pria yang terbukti melanggar tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Lebih lanjut Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat. “Sebagai Kapolres Simalungun, saya AKBP Ronald Sipayung mengajak seluruh masyarakat untuk ambil bagian dalam perang melawan Narkoba, sebab dapat merusak generasi muda kita dan merusak masa depan Negara kita,” himbaunya.
Kapolres juga menghimbau masyarakat agar selalu waspada, berpartisipasi dan proaktif melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemui peredaran atau penggunaan Narkoba di lingkungan sekitar.
“Jangan sampai kita biarkan keluarga dan lingkungan kita terkontaminasi dengan bahaya Narkoba,” tegasnya.
Menurutnya, semakin banyak kita yang berperan aktif, semakin cepat kita bisa memberantas peredaran Narkoba ini. “Polres Simalungun dan Polsek se-Jajaran tidak akan pernah berhenti untuk terus memberantas Narkoba dan akan selalu bertindak tegas terhadap pelaku peredaran Narkoba,” ucap Kapolres tegas.
Ingatlah, tambah Kapolres, bahwa hidup sehat tanpa Narkoba adalah pilihan terbaik untuk masa depan kita dan generasi penerus Bangsa. “Mari kita jaga bersama dan lindungi generasi muda kita dari bahaya Narkoba,” tandas Kapolres Simalungun, AKBP Ronald P Sipayung mengakhiri.
Selanjutnya Kapolsek Bosar Maligas, AKP Restuadi SH kepada wartawan di konfirmasi, Sabtu (09/09/2023) sekira pukul 15.00 WIB menjelaskan, Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki yang tertangkap tangan memiliki, menguasai, menyimpan, dan membawa Narkotika jenis sabu-sabu.
“Pada Jumat, 8 September 2023, sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Umum, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun Tim kita ada mengamankan 2 orang tersangka membawa sabu-sabu,” ungkap Restu.
Adapun dua tersangka yang diamankan, sambung Kapolsek, inisial AV (18) seorang pengangguran warga Huta I, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dengan rekannya RA (16).
“Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan yang di duga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 100,35 gram, dua ball plastik klip kosong, handphone Android merk OPPO A16, dan sepeda motor Honda Vario warna merah,” ujar AKP Restu.
Kapolsek juga mengakui keberhasilan ini juga merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat dan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
“Penangkapan ini merupakan kerja sama antara Tim Gabungan Polsek Bosar Maligas dan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun bersama masyarakat. Kedua tersangka saat ini telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Restu. (Red)