JAKARTA || DATAPOST.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Vinna Sencahero, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers nya Nomor : PR-1025/054/K.3/Kph.3/09/2023 yang diterima media datapost.id
Disampaikannya, terpidana Vinna Sencahero diamankan pada Sabtu 16 September 2023 di Mall Arrasa BSD, sekira pukul 13.39 Wib.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1933 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 22 Maret 2016, menyatakan bahwa Terdakwa Vinna Sencahero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut,” kata Kapuspenkum dalam keterangan persnya, Sabtu (16/09/2023)
Selain itu, sambung Kapuspenkum, dalam putusan Mahkamah Agung itu, juga menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Vinna Sencahero oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu 1 tahun dan denda dua kali jumlah restitusi yang dimohonkan yaitu sebesar Rp. 3.033.911.520,00 (tiga milyar tiga puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus dua puluh rupiah).
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan.
“Terpidana Vinna Sencahero diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, Terpidana Vinna Sencahero ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Dr Ketut Sumedana.
“Pada saat diamankan, Terpidana Vinna Sencahero bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Kapuspenkum RI, Dr Ketut Sumedana juga menyatakan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” cetus Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana mengakhiri. (Red).