MANDAILING NATAL II Datapost.id – Hingga saat ini dirinya belum ada menerima pemberitahuan secara tertulis terkait penggantian perangkat desa di Desa Tolang.
Pengakuan itu disampaikan Camat Ulu pungkut, Mahyuddin kepada wartawan melalui via seluler, Senin (10/04/2023).
Lebih jelas beliau menuturkan hanya baru mendengar cerita-cerita aja. Tetapi untuk secara tertulis, sampai sekarang Pj. Kepala Desa Tolang Siti Ara belum ada menyampaikan pemberitahuan itu.
Secara tegas Mahyuddin menyatakan bahwa Pj. Kepala Desa tidak bisa seenaknya melakukan penggantian perangkat desa. Hal ini sudah disampaikan oleh Bupati Mandailing Natal, HM. Ja’far Sukhairi Nasution melalui surat edaran nomor : 141/0392/DPMD/2023 tertanggal 15 Februari 2023 yang sudah diteruskan ke Pj. Kepala Desa.
Dia juga mengatakan bahwa jika harus dilakukan penggantian perangkat desa maka diadakan penjaringan terlebih dahulu dan sebelumnya juga harus ada pemberitahuan dan izin dari camat. Sehingga proses mekanisme desa bisa berjalan dengan baik.
“Sebenarnya semua Pj. Kepala Desa sudah tahu. Ada edaran dari Pak Bupati. Kalau ditanya benar atau salahnya, Pj. Kepala desa yang melakukan penggantian perangkat desa sudah jelas salah apabila tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Mahyuddin.
Wartawan pun coba menghubungi Pj. Kepala Desa Tolang, Siti Ara si nomor contact 08126237****, namun sayangnya Pj. Kepala Desa Tolang, Kecamatan Ulu Pungkut itu enggan di konfirmasi guna memberikan penjelasannya terkait penggantian perangkat desa untuk dimuat menjadi berita.
Diketahui perihal penggantian ini pun sudah diadukan oleh beberapa oknum perangkat desa Tolang ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Madina. Dan itu mendapat tanggapan dari Kadis PMD, Meinul Lubis melalui Kabid Pemerintah Desa, Kirsa Ahmad.
Menurut Kirsa, perangkat desa bisa diganti oleh Pj. Kepala Desa namun harus dilakukan sesuai dengan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan sebelum Pj. Kepala Desa menerima SK, sudah ada Surat Edaran Bupati terkait perangkat Desa.
“Pj. Kepala Desa harusnya paham akan surat edaran dari Pak Bupati perihal pergantian perangkat desa. Kita juga tidak tahu apa alasan Pj. Kepala Desa tersebut mengganti perangkat desa tersebut,” ungkap Kirsa.
Dalam menerima pengaduan ini, Kirsa meminta para perangkat desa yang lama atau yang kabarnya telah diganti agar mencoba untuk berkonsultasi dengan pihak Kecamatan terlebih dahulu.
Karena hingga saat ini imbuhnya, pihak Dinas PMD Madina belum ada menerima laporan secara tertulis terkait adanya penggantian perangkat kepala desa.
Sehingga sambungnya, Dinas PMD Madina masih mengakui perangkat desa Tolang Kecamatan Ulu Pungkut yang lama masih yang aktif di desa tersebut.
“Karena Dinas PMD Madina memang belum ada menerima SK perangkat desa Tolang yang baru dari Kecamatan. Maka sesuai administrasi yang ada di Dinas ini, yang kita akui masih SK perangkat desa Tolang yang lama”.tegasnya (Sulpan Lubis)